Jakarta – Bagian Pengaduan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada (12/12) telah menerima pengaduan dari sepasang suami istri yang menyatakan bayinya tertukar di salah satu rumah sakit swasta Jakarta Pusat.
Dalam pengaduan tersebut orang tua menyatakan pihak rumah sakit telah menyerahkan bayi dalam kondisi meninggal. Sedangkan, setelah keluarga membongkar makam dan membandingkan dengan dokumentasi yang mereka punya. Keluarga merasa ada kejanggalan dan merasa bayinya telah tertukar.
Keluarga bersama pengacara menyerahkan bukti bukti seperti rekam medis, video, foto, dan surat keterangan yang menceritakan kejanggalan dari pihak rumah sakit, atas proses persalinan sampai akhinya dinyatakan bayinya meninggal dan dikuburkan. Dalam keterangannya di kantor KPAI.
Atas persoalan tersebut, KPAI akan mengawasi berbagai pihak yang bekerja untuk mengungkap peristiwa ini. Sehingga penting langkah langkah investigatif secepatnya seperti memanggil beberapa pihak, rumah sakit, mereka yang merawat bayi selama perawatan, pihak pemulasaran jenazah, tanggal masuk keluar dua keluarga yang melaksanakan persalinan dalam waktu yang sama. Guna mendapatkan keterangan yang lebih lengkap, ujar Jasra Putra Wakil Ketua KPAI, pada Jumat (13/12/2024).
Jasra mendorong percepatan penanganan kasus tersebut, saya kira tes DNA menjadi kunci untuk mengungkap, yang harus di dukung semua pihak.
Dalam keterangan pihak rumah sakit, mereka telah menemui keluarga dan menjamin pembiayaan tes DNA, yang bisa di lakukan di rumah sakit manapun.
Belajar dari kejadian peristiwa bayi tertukar di Bogor, penting keterlibatan berbagai pihak, seperti Kepolisian, Kementerian dan lembaga terkait, pekerja sosial, psiklog, tokoh agama. Agar dapat menjaga situasi 2 keluarga dan menjamin kondisi anak.
Kita juga harus menghormati, para orang tua yang mau menempuh jalur hukum untuk penyelesaiannya.
Saya kira ada perasaan campur aduk kedua orang tua yang tak sabar hasil pembuktian. Kita juga tentu bisa merasakan keresahan, yang takutnya kehilangan bayi. Kita berharap dua keluarga tersebut dapat bekerja sama dengan baik. Sehingga ada investigasi yang cepat,” lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum, Angel berharap KPAI dapat meninjau hasil mediasi yang telah ditandatangani oleh MR dengan pihak rumah sakit mengenai tes Deoxyribonucleic Acid (DNA).
KPAI menekankan hak anak atas identitas yang benar adalah hak dasar, yang sangat penting untuk masa depan anak.
Karena banyak persoalan anak, bermula dari pencatatan yang lalai dan abai. Sehingga berlanjut menjadi puncak masalah anak ke depannya.
Masalah anak kita hari ini, adalah masalah puncak, setelah adanya kelalaian dan pengabaian paling mendasar pada pencatatan di tingkat RT RW.
Kita bertaruh harap para Ketua RT RW harus diiberi tanggung jawab lebih, jemput bola dan sangsi bila tidak aktif mengecek keluarga yang hamil, peristiwa kelahiran dan segera mencatatkan akta kelahiran.
Karena bila ini terlewat akan jadi masalah panjang, dan mengundang masuknya berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab dan mengambil manfaat. Yang tentu sangat tidak kita harapkan.
Sehingga jika ada orang tua yang merasa bayinya tertukar, bisa cepat tertangani.
Saya kira pencatatan anak adalah peran negara yang harus aktif (stetsel negara). Dan kita tahu dalam Undang Undang Perlindungan Anak dinyatakan mereka yang disebut anak adalah anak berumur nol sampai delapan belas tahun. Sehingga negara perlu mencatatkan sejak dini.
Kita berharap dengan negara menjalankan fungsi stetsel aktif pada pencatatan anak.
Maka tidak perlu lagi ada orang tua yang khawatir anaknya tertukar berada dalam ruang persalinan, di rumah sakit. Sehingga terjamin keamanan saat melahirkan dan saat di rumah sakit.
Kita juga mendorong rumah sakit terbuka dan berperan aktif dalam penyelesaikan dugaan bayi tertukar.
Salam Hormat,
Jasra Putra
Wakil Ketua KPAI
CP. 0821 1219 3515