KPAI Minta Pemprov DKI Lakukan Pendataan dan Pendampingan Para ODGJ

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra meminta Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial (Dinsos) melakukan pendataan dan pendampingan bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di wilayahnya.

Menurut Jasra, hal ini perlu dilakukan lantaran sudah adanya anak dibawah umur yang menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh ODGJ.

“Kami berharap, Pemprov DKI Jakarta mendata kembali sehingga dapat memastikan ODGJ yang ada di wilayahnya terehab secara baik,” ucapnya kepada awak media, Jumat (4/1/2018).

“Sehingga anak-anak juga terlindungi,” tambahnya.

Dikatakan Jasra, setiap ODGJ memiliki tingkat gangguan yang berbeda-beda sehingga perlu pendataan agar hal-hal tidak diinginkan dapat diantisipasi.

“ODGJ ini kan tanggung jawab Dinsos atau Kemensos, tentu treatment dan rehabilitasi harus sesusai dengan penyakitnya,” ujarnya di Jalan Buah, Gang Naserih, Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Terlebih, bila keluarga penderita ODGJ tidak mampu mengobati dan merawat anggota keluarganya. Disinilah peran pemerintah untuk membantu proses rehabilitas.

“Hal ini jangan dibiarkan, apalagi bila ada keluarga yang tak mampu mengobati sehingga kejadian seperti ini bisa terulang,” kata Jasra.

Tak hanya itu, ia juga meminta Pemprov memberikan edukasi bagi pihak keluarga dalam merawat dan menjaga ODGJ.

“Keluarga harus diedukasi, diberikan informasi terkait kadar gangguan jiwa. Bila sudah mengkhawatirkan tentu harus diambil alih,” ucapnya.

Selanjutnya, Jasra juga menyarakan Pemprov DKI Jakarta menempatkan petugas untuk mengawasi ODGJ yang dirawat oleh pihak keluarga.

“Harus ada petugas sosial khusus untuk mengawasi ODGJ yang masih berada di lingkungannya,” ucapnya.

“Mereka perlu didampingi sehingga kita visa mengawasi,” tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Adriayana Claresia Putri, bocah berusia dua tahun tewas setelah sebelumnya sempat mengalami koma selama satu hari satu malam.

Anak dari pasangan Julia dan Zichamudin ini tewas setelah menjadi korban penganiayaan tetangganya sendiri yang diduga mengalami gangguan jiwa, yaitu Darmawan.

Tak hanya dianiaya, korban juga dilempar dari ketinggian sekira 1.5 meter hingga 2 meter oleh pelaku pada Selasa (1/1/2019) lalu.

Kemudian, pada Kamis (3/1/2018) lalu, korban dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cawang, Jakarta Timur.