Viral Iklan Rokok Dengan Mencantumkan Nama Sekolah Sekolah Negeri Di Manado


Pasca KPAI melakukan pengawasan akhir tahun, tentang pencapaian kerja Kawasan Tanpa Rokok (KTR), khususnya di Sulawesi Utara yang memiliki aturan sejak 2017. Menemukan iklan rokok di Instagram dengan mencantumkan nama nama sekolah di Manado.

Hal ini disampaikan Jasra Putra (16/11) kepada Asisten Gubernur Sulawesi Utara bidang Pemerintahan dan Kesra Denny Manggala, yang langsung ditindaklanjuti Kepala Dinas Pendidikan.

Dengan adanya Perda 5 tahun 2017 tentang KTR di Kota Manado dan Pergub nomor 31 tahun 2017 di Sulawesi Utara. Penting kembali mengingatkan peran pemerintahan daerah dalam kerja menjauhkan Iklan Promosi Sponsor (IPS) sejauh 2 km dari 7 tatanan Kawasan Tanpa Rokok, termasuk media media baru yang mengiklankan rokok. Meski kalau bicara 7 tatanan yang harus bebas KTR itu meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. Maka hampir pasti harusnya persebaran 7 tatanan itu, menjauhkan sejauh jauhnya IPS.

Bahwa IPS dan penjualan rokok di Kota Manado yang marak di dekat 7 tatanan. Juga berhadapan dengan medsos populer di Manado, yang 1 bulan ini mengkampamyekan iklan rokok dengan mencantumkan identitas sekolah. Dengan anak berseragam sambill merokok dalam iklan tersebut. Adapun sekolah yang di iklankan anak berseragam sambil merokok adalah SMA 7 Manado, SMK 7 Manado, SMK 3 Manado, Yapin Manado, SMK Trinita, SMK 2, SMK PGRI, El Fatah Manado, SMA 3 Manado, SMK 2 Manado.

Dalam kunjungan KPAI ke sekolah menanyakan langsung iklan yang mengatasnamakan sekolah yang berisi anak anak mempromosikan rokok tersebut. Anak anak menjawab dengan senyum dan mengkonfirmasi mereka tahu, karena akun instagram itu akun berita Manado yang populer di ikuti 10 ribu pengikut, 1.648 postingan. Ada 7000 lebih like dan 300 an komentar di dalam iklan kampanye rokok yang mengatasnamakan sekolah tersebut. Akun tersebut berada di instagram dengan nama akun ererree3 situs berita dan media akun manado. Dalam link https://bit.ly/3MN7epm

Untuk itu, setiap sekolah punya kewajiban langsung memeriksa gambar gambar tersebut, dan mengkonfirmasinya, agar tidak menjadi hal biasa dan viral begitu saja. Asisten Gubernur meminta Kepala Dinas Pendidikan mengecek langsung ke sekolah sekolah tersebut.

Penting membangun partisipasi dan perhatian anak untuk sosialisasi Perda KTR Kota Manado, yang sudah ada sejak 2017. Bahwa di wilayah mereka ada aturan larangan IPS.

Dalam pertemuan, KPAI mensosialisasi KTR dengan anak anak di sekolah. Mereka menyatakan baru pertama kali mendapat sosialisasi KTR ini. Dan mereka langsung mengerti dan meminta agar iklan rokok, warung rokok, tempat bermain game online agar tidak ada di depan sekolah mereka.

Karena menjadi pertanda buruk ya, bahwa spanduk kawasan tanpa rokok yang di pasangkan di setiap sekolah, menjadi kontraproduktif dengan iklan yang seolah olah menggunakan identitas sekolah dengan tersedianya rokok, warung rokok, warung vape, game online dan ditemukannya guru merokok di sekolah. Saya kira ini masalah kita bersama ya, tidak hanya di Manado.

KPAI juga berkunjung ke sekolah yang pada tahun 2020 di temukan anak anak merokok di kelas. Kami mengkonfirmasi langsung ke sekolah. Guru BK disana menyampaikan anak anak tersebut sudah keluar.

Namun memang ia sangat prihatin, karena hampir separuh siswa dari total 1600 siswa di SMK N 3 Manado adalah perokok aktif. Bahkan Guru BK menyampaikan merata, bahwa riwayat merokok sudah berlangsung sejak dari SD, SMP dan SMA. Sedangkan ia merasa sendirian menangani anak sebanyak itu, karena Guru BK hanya 2, dan bahkan tahun depan tinggal sendiri saja.

Artinya situasi ini, perlu menjadi perhatian besar ya. Karena ada separuh lebih perokok aktif. Karena program Upaya Berhenti Merokok yang digawangi Dinkes setempat penting merespon data besar ini. Sayangnya pada pertemuan lintas OPD mereka tidak hadir.Bagaimana dengan sekolah yang lain, tentu juga menjadi pertanyaan kita.

Ada kewajiban melakukan Rehabsos untuk data besar tersebut. Bahwa pemerintah penting menyiapkan alur rehabsos yang baik dan terukur, manajemen kasus dan manajemen rujukan.

Bahwa unit layanan yang ada, bisa di dorong pemerintah merespon data besar ini, kemudian memeriksa kesiapan rehabsos yang layak, apakah tempatnya memadai, petugas nya ada untuk melayani data besar itu. Karena ini persoalan candu, dan butuh rehabilitasi yang terukur dan memakan waktu tidak sedikit. Sehingga menuntut alur penanganan yang baik. Karena Guru BK menyampaikan kasus anak merokok terus mengalami pengulangan. Alasan guru BK karena siswa siswanya adalah peniru.

KPAI mendorong Pergub KTR segera menjadi Perda dalam memayungi 15 kabupaten kota yang ada, agar lebih mengikat. Tapi tentu masih lama.

Tapi dari Pergub KTR yang ada, sebenarnya bisa di perkuat implementasi yang masih lemah. Dari temuan KPAI, IPS ini sangat menjamur ya di 2 tatanan yang kami kunjungi, di depan sekolah dan seputaran sekolah. Begitu juga di Taman Kesatuan Bangsa menjamur iklan rokok di sekitar taman publik.

Dalam pertemuan lintas OPD, kami melihat sinergii masih harus di perkuat. Apalagi dengan temuan temuan data besar itu, Dinkes, Satpol PP Dinsos, baik propinsi dan kota tidak hadir.

Saya kira pemerintah dalam rehabsos data besar perokok anak dari temuan KPAI. Penting melibatkan dunia pendidikan, masyarakat dengan dukungan Pemda.

Karena anak anak yang terpapar industri candu ini, saya lihat, dari keterangan Wakepsek SMKN 3 Manado. ada aturan bila 3 kali ditemukan merokok akan dipulamg kan ke orang tua.

Jangan sampai alih alih menegakkan aturan sekolah, dengan mengembalikan anak ke orang tua, menjadikan alasan anak kehilangan hak dasar pendidikan. Karena sebagaimana terungkap dari peraturan sekolah, jika anak diketahui 3 kali merokok akan di kembalikan ke orang tua.

Padahal Tripusat pendidikan kita, sebagaimana mandat UU Sisdiknas, perlu ditempuh keterlibatan peran aktif guru, orang tua dan masyarakat.

Karena ini industri candu yang harus diputus, bukan di putus sekolahnya. Jangan sampai kita gagal memahami. Artinya sebenarnya sekolah teriak butuh bantuan penanganan dalam menghadapi data yang terus bertumpuk dari perokok anak.

Jadi tidak ada alasan mengeluarkan anak, sebelum mereka mendapatkan rehabsos tadi. Apalagi kemudian disertai alasan karena anak di stigma kasus lainnya, tidak hanya rokok. Justru yang kita lihat rokok ini pelampiasan, akibat banyak masalah yang tidak tertangani. Rokok ini hanya puncak.masalah, dari problem sebelumnya.

Sehingga kalau kita mau konsisten pelaksanaa UU Perlindungan Anak dan UU Kesehatan yang baru disyahkan. Bahwa Pemerimtah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan upaya kesehatan dengan derjat setinggi-tingginya di mulai dari aspek promotif, preventif, rehabilitatif, kuratif dan palitatif. Maka harusnya sebelum merokok ada upaya di hulu promotif dan preventif. Karena temuan KPAI dari sosialisasi Perda KTR di sekolah, anak anak baru mengerti ada aturan ini.

Sekolah juga mengeluhkan, ketika memanggil orang tua, tidak mendapat perhatian penuh, cenderung menganggap ini bukan persoalan penting. Karena ternyata di rumah orang tuanya merokok juga.

Saya melihat sosialisasi KTR, harus terus menerus di sampaikan sekolah, karena selalu menerima murid di tahun ajaran baru. Itupun tidak hanya sekali, perlu berulang ulang. Sehingga perda KTR dapat terimplementasi dengan baik.

Sehingga KPAI melihat. Situasi industri candu yang mengerogoti satuan pendidikan anak di Manado, dengan paparan IPS langsung di depan sekolah, di tempat bermain anak, perlu menjadi perhatian serius. Karena penyebab utama merokok pada anak adalah paparan IPS. Sehingga bunyi bunyi sangsi dalam Perda KTR bisa di tegakkan untuk mengingatkan pengusaha tembakau, warung rokok, warung vape, café dan fasilitas publik lainnya yang terdapat anak anak.

Dalam dialog anak di SMP SMA Eben Haizer (16/11) KPAI bersama pemerintah propinsi mendapatkan banyak masukan dan tips dari anak untuk menertibkan iklan rokok. Mereka juga menyampaikan kekhawatirannya pada rokok bentuk lain, seperti rokok elektronik, rokok seperti flashdisk, vape, pods dengan berbagai rasa buah, yang padahal dibaliknya mengandung pesan merokok membunuhmu.

Menurut anak anak rokok elektronik dengan berbagai rasa telah dijual, dan menjadi ransangan anak untuk ingin tahu, bahwa asap yang magic dengan aneka buah. Merangsang untuk anak mencoba dari satu rasa ke rasa lainnya. Karena imajinasi mereka tentang rasa buah buahan yang mereka suka.

Anak anak juga menyampaikan, rokok yang di jual batangan, tidak hanya dilihat perokok anak sebagai rokok yang murah. Tetapi lebih jauh, harus dilihat dari dampaknya yang akan menimbulkan biaya kesehatan yang tinggi.

Saya kira tantangan dunia pariwisata di Manado, menghadapi situasi darurat perokok anak ya. Belum lagi laporan kondisi pariwisata yang melibatkan anak anak tanpa perlindungan di fasilitas publik, terutama sore dan malam hari. Yang dilaporkan masyarakat.

Situasi temuan KPAI ini telah disampaikan kepada Asisten Gubernur bidang Pemerintahan dan Kesra dan mereka berjanji akan segera menindaklanjutinya. Yang berjanji akan mengkampanyekan Fight Back pesan positif, yang kemudian menjadi inspirasi anak anak untuk berkampanye positif dalam mengingatkan teman teman mereka untuk tidak merokok, begitu juga guru guru mematuhi KTR.

Menurut mereka pesan pesan positif rokok banyak di jalan jalan, di sekitar sekolah mereka, deket rumah ibadah mereka, di daerah pariwisata mereka.

Namun dibalik pesan positif itu sangat menyeramkan. Karena dampak yang dapat membunuhmu. Sehingga mereka ingin fight back balik dengan kampanye positif, menurut Kepala Sekolah SMP Eben Haezer, diantaranya kemarin anak anak membuat semacam yel yel dengan Tepuk Anti Rokok yang menjadi rekaman video yang ingin mereka viralkan di media sosial.

Yang berisi pesan rokok bikin pandemi, rokok bikin polusi, rokok membuat beban keluarga dan semua tidak suka. Sebagaimana yang KPAI dengarkan dalam video tersebut.

Saya kira anak anak di Manado, mewakili semua anak Indonesia yang ingin berkampanye positif dalam menciptakan Kawasan Tanpa Rokok, yang harusnya didukung banyak pihak. Tepok Anti Rokok ini telah dikampanyekan anak anak SMP SMA Eben Haezer dan SMKN 3 Manado sebagai fight back kampanye positif dari partisipasi anak.

Saya kira ini pintu masuk pesan positif anak dalam memadukan edukasi, ibadah, budaya dan pariwisata, menjadi semangat positif tumbuh kembang mereka, dalam melawan kampanye positif rokok yang sebenarnya, dibaliknya menyeramkan, dengan peringatan merokok membunuhmu.

Karena kita tahu anak hanya bisa tumbuh dan berkembang pesat dengan pesan pesan positif. Sehingga KPAI sangat mengapresiasi inisiatif anak anak dalam berpartisipasi aktif dalam membangun Sulawesi Utara yang lebih ramah anak melalui kampanye ajakan kepada teman temannya untuk tidak merokok. Namun dengan pesan pesan positif.

Salam Hormat,

*Jasra Putra*
Wakil Ketua KPAI
CP. 0821 1219 3515