Terungkapnya 3 korban perkosaan dari dokter yang sedang praktek menuju sertifikasi spesialis. Telah membukakan mata msyarakat. Bahwa rumah sakit tidak sepenuhnya aman dan melindungi pasien. Karena perlu menambah kebijakan perlindungan paisen, bahkan keluarga pasien ketika di rumah sakit.
Jasra Putra Wakil Ketua KPAI ikut angkat bicara peristiwa ini.
Sebagai Komisioner KPAI yang membidangi kesehatan, ia berharap ada penambahan kebijakan terkait hak perlindungan anak, hak pengasuhan anak, kode etik bekerja dengan anak, safe guarding anak. Yang perlu di internalisasikan sejak dini pada para calon profesi kedokteran.
Kalau dulu kita berfikir, dengan mereka belajar anatomi tubuh anak, psikologi tumbuh kembang anak, bisa memunculkan otomatis jiwa pelindung anak.
Namun kita tahu belakangan santer soal bullying para calon dokter, paparan industri candu termasuk pornografi yang bisa menimpa siapa saja. Termasuk profesi kedokteran, maka perlu perekrutan dokter sejak awal terbebas dari rekam jejak kekerasan, baik saat calon, pendidikan, praktek menjadi perhatian. Karena peristiwa kemarin, menyatakan dokter yang mengalami itu, bisa menjadi pelaku untuk pasien yang sangat membutuhkan pertolongannya. Saya kira ini ujian pada profesi kedokteran, namun kita perlu fokus pada masalah ini agar tidak terulang lagi, dan masyarakat perlu solusi cepat, agar jaminan perlindungan pasien dan keluarga pasien dapat terlindungi dengan baik, terutama untuk anak anak dan remaja kita yang paling banyak berada di lingkungan rumah sakit.
Kebijakan rumah sakit bisa mulai diajak bicara safe guarding pada anak dan kode etik bekerja dengan anak. Karena bisa jadi sikap manipulatif ini menimpa siapa saja, termasuk anak anak dan remaja kita, yang sangat rentan mendapatkan perlakuan salah. Apalagi kita tahu anak anak tidak mudah mendiskripsikan kondisi kesehatannya, tentu bila menjadi korban akan sulit melaporkan, sehingga rumah sakit, manajemen layanan dan pendidikan kesehatan perlu mengantisipasi hal ini.
Di ilmu kedokteran juga perlu disisipkan kode etik dokter bekerja dgn anak. Meski di beri hak istimewa sebagai dokter yang bisa melakukan layanan secara privasi dengan pasien. Namun di tengah paparan industri candu, semua berubah. Sehingga kelembagaan etik kedokteran, bisa membentuk tim, yang berhak melihat CCTV mengenai segala perilaku dokter saat melakukan tindakan pada pasien dan keluarga pasien yang diminta untuk membantu pasien, seperti kebutuhan pengambilan tindakan, yang sebenarnya dapat mensyaratkan pendamping tambahan.
Meski pelaku dianggap memiliki keahlian spesialis, bukan berarti hak privilige dengan pasien tidak diawasi. Ini juga yang harus jadi aware para perawat dan manajemen rumah sakit. Jangan sampai karena oknum dianggap dokter. Tidak ada yang mampu mencegah. Padahal misal sikap oknum ini mencurigakan. Kemudian bagaimana profesi di rumah sakit yang posisinya berada di bawah dokter dan pekerjaanya tergantung dokter. Juga punya ruang aman untuk melapor. Saya kira kalau korbannya sudah 3, kemudian beberapa peralatan habis pakai yang di gunakan pelaku, harusnya bisa ada pengawasan dari pihak manajemen rumah sakit. Alat alst habis pakai itu dipakai apa saja, apakah ada pelaporan dan kontrol rumah sakit, termasuk adanya CCTV. Artinya sistem pengawasan, evaluasi, kontrol harusnya bisa mencegahnya. Apalagi korbannya sudah banyak. Artinya sudah sangat cukup menjadi kajian, pembelajaran yang bisa menjadi ukuran penambahan kebijakan perlindungan anak, kebijakan pengasuhan anak, jaminan keamanan anak dan remaja di rumah sakit.
Meski banyak pihak meminta audit, ubah pola rekrutmen. Namun bila tidak memiliki perspektif, etika, cara bekerja dan apa itu kebijakann perlindungan anak, bagaimana pengasuhan pengganti anak. Karena ini internalisasi yang harus teruji, dari bekerja dengan anak.
Beberapa kali peristiwa yang terekam di KPAI, dalam situasi yang sama, dari pelaku profesi tertentu, yang melakukan kejahatan seksual pada anak dan remaja, itu bisa berulang. Hanya dengan pindah dari institusi satu ke institusi lainnya. Lembaga satu ke lembaga lainnya. Artinya perlu ada kebijakan antisipatif yang harus di kembangkan di dunia kesehatan, karena ternyata juga tidak bisa terbebas dari kondisi ini.
Sehingga jika ingin tidak berulang, memang profesi dokter pada anak dan remaja perlu memeprtimbangkan masuknya sistem perlindungan dan pengasuhan yang layak pada anak, masuk ke dunia kedokteran, layanan kesehatan dan segala layanan turunannya.
Dengan adanya peristiwa ini, kita patut waspada, karena menjadi modus bertingkat ya, berlindung di balik profesi yang sangat dihormati masyarakat.
Kekerasan seksual dan kejahatan seksual pada anak dengan adanya peristiwa ini. Artinya banyak situasi perlakuan salah, yang bisa terjadi pada pasien, keluarga pasien. Dan mereka awam. Karena seringkali persoalan deskripsi kondisi kesehatan, profesi dokter yang lebih otoritatif. Maka terbayang jika korban mengadu kepada pelaku yang notabene profesi dokter, tentu sangat mengerikan. Artinya beberapa layanan dokter yang langsung bersentuhan dengan anak, perlu mengenal kode etik bekerja dengan anak. Karena selama ini, masyarakat berfikirnya tidak perlu dokter melakukan ini. Tapi dengan peristiwa ini, profesi ini diuji, untuk mau memasukkan dalam keilmuwannya tetang safe guarding, kode etik bekerja dengan anak, kebijakan perlindungan anak dan kebijakan pindahnya pengasuhan anak saat di rumah sakit.
Dengan adanya peristiwa ini, kita patut waspada, karena menjadi modus bertingkat ya, berlindung di balik profesi yang sangat dihormati masyarakat.
Kekerasan seksual dan kejahatan seksual pada anak dengan adanya peristiwa ini. Artinya banyak situasi perlakuan salah, yang bisa terjadi pada pasien, keluarga pasien. Dan mereka awam. Karena seringkali persoalan deskripsi kondisi kesehatan, profesi dokter yang lebih otoritatif. Maka terbayang jika korban mengadu kepada pelaku yang notabene profesi dokter, tentu sangat mengerikan. Artinya beberapa layanan dokter yang langsung bersentuhan dengan anak, perlu mengenal kode etik bekerja dengan anak. Karena selama ini, masyarakat berfikirnya tidak perlu dokter melakukan ini. Tapi dengan peristiwa ini, profesi ini diuji, untuk mau memasukkan dalam keilmuwannya tetang safe guarding, kode etik bekerja dengan anak, kebijakan perlindungan anak dan kebijakan pindahnya pengasuhan anak saat di rumah sakit.
Bagaimana anak anak dan remaja kita punya jaminan ketika berada di lingkungan rumah sakit. Saya kira yang bisa membenahi secara sistemik layanan rumah sakit ini, ya kita serahkan dan percayakan sepenuhnya pada profesi tenaga kesehatan. Agar dapat menjadi pengembangan layanan berkualitas kesehatan kita. Karena mereka yang lebih tahu, layanan mana saja yang beresiko dan perlu penambahan SOP, agar jaminan perlindungan pasien dan keluarga pasien terutama anak anak dan remaja lebih terlindungi
Salam Hormat,
*Jasra Putra*
Wakil Ketua KPAI
CP. 0821 1219 3515
