Bagikan Juga

Jakarta, 4 Februari 2026 – Menanggapi aksi nekat seorang siswa di Kalimantan Barat, yang melempar bom molotov ke sekolahnya sendiri, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan keprihatinan mendalam. Peristiwa ini bukan sekadar aksi kenakalan remaja, melainkan sebuah sinyal kuat adanya “ruang hampa” dalam pengasuhan yang gagal mendeteksi tekanan psikologis anak sejak dini.

Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menegaskan bahwa aksi kekerasan ekstrem oleh anak sering kali merupakan puncak dari masalah keluarga yang tidak terurai. “Anak-anak memiliki keterbatasan dalam mengelola emosi dan pengambilan keputusan. Ketika mereka kehilangan figur pelindung dan apresiasi di rumah—dalam kasus ini ayah dan kakeknya sakit keras—mereka menjadi sangat rentan dimanipulasi oleh lingkungan luar, termasuk komunitas digital yang tidak bertanggung jawab,” ujar Jasra Putra.

Data Kelam Pelanggaran Hak Anak

KPAI mencatat data yang mengkhawatirkan sebagai bukti rapuhnya institusi keluarga saat ini adalah Kluster Pengasuhan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif masih menempati posisi tertinggi dalam pengaduan ke KPAI. Sebanyak 60% aduan pelanggaran hak anak berasal dari isu keluarga, dengan pelaku utama sering kali adalah orang-orang terdekat.

KPAI menganggap tahun 2025 adalah tahun Darurat Kejadian Bunuh Diri Anak. KPAI mencatat setidaknya 25 kasus anak bunuh diri sepanjang Januari hingga Oktober 2025. Angka ini adalah fenomena gunung es dari tekanan mental yang dialami anak-anak kita.

Tinjauan Psikologis dan Tumbuh Kembang

Dari sisi psikologis, anak usia remaja sedang dalam masa mencari identitas dan pengakuan. Jika keluarga gagal menjadi tempat pertama yang memberikan apresiasi, anak akan mengalami “kelaparan batin”. Di sinilah ‘algoritma digital’ dan ‘game online’ masuk menawarkan validasi semu yang manipulatif, bahkan bisa mengarah pada radikalismem ektrimisme, terorisme yang mengarah kepada aksi aksi kekerasan.

Karena situasi situasi tersebut, sejak 10 tahun terakhir KPAI mendorong Kebijakan Gerakan Dukungan Pengasuhan Semesta. Dengan mendesak pemerintah dan DPR untuk kembali membaca rekomendasi hasil pengawasan KPAI, agar segera bergerak ke hulu melalui Pengesahan RUU Pengasuhan Anak, bahwa Negara harus memiliki mandat hukum yang kuat untuk masuk memitigasi keluarga rentan sebelum terjadi peristiwa kekerasan atau bunuh diri.

Selain itu, pentingnya melakukan afirmasi data tentang berbagai kasus orang dewasa yang di belakangnya ada anak, seperti perceraian, perpisahan, penelantaran dan pengabaian yang dapat menyebabkkan fenomena “Lonely Child”: Penting bagi negara untuk hadir mendeteksi dini keluarga dengan tekanan ekonomi atau kesehatan mental, agar dampak masalah orang dewasa tidak menimpa anak-anak. Dan saya kira sudah sangat baik ya, Menteri Kesehatan sudah melakukan pemeriksaan kejiwaan anak melalui Puskesmas. Hanya saja masukkannya perlu asessment lebih dalam, agar 3 lingkungan utama anak bisa terjawab. Dimanapun anak berada responnya sama.

Gerakan pengesahan RUU Pengasuhan Keluarga tidak bisa meninggalkan masyarakat. Karena melindugi anak butuh orang sekampung. Sehingga penting mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kapasitas pengetahuan pengasuhan, karena saat ini tidak ada “sekolah keluarga” yang memadai di Indonesia. Artinya perlu Gerakan Pengasuhan Semesta.

“Kita tidak boleh membiarkan anak-anak kita menjadi yatim piatu secara psikologis meski orang tuanya masih ada. Rumah harus kembali menjadi ruang aman dan nyaman bagi anak untuk bersuara, bukan tempat yang memicu keputusasaan,” tutup Jasra Putra.


Bagikan Juga