PERINGATAN HARI ANAK NASIONAL KE-42 TAHUN 2026
Pendidikan Semesta Menjadi Jalan Mengatasi Ketimpangan Akses Pendidikan Anak Penyandang Disabilitas
Jakarta, 23 Juli 2026 – Momentum Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 menjadi pengingat bahwa masih terdapat kelompok anak yang menghadapi jalan paling terjal dalam memperoleh hak-haknya, yaitu anak penyandang disabilitas. Sejalan dengan tema besar KPAI, “Jalan Terjal Ruang Aman bagi Anak”, pemenuhan hak anak penyandang disabilitas masih menghadapi tantangan yang bersifat struktural, mulai dari akses pendidikan, layanan kesehatan, rehabilitasi dan habilitasi, perlindungan sosial, hingga penerimaan di lingkungan masyarakat. Situasi tersebut menunjukkan bahwa upaya mewujudkan Indonesia yang inklusif masih memerlukan komitmen bersama dalam memastikan tidak ada satu pun anak yang tertinggal.
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, menyampaikan bahwa Indonesia telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui ratifikasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, serta berbagai kebijakan turunannya, termasuk Rencana Induk Penyandang Disabilitas (RIPD) dan Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas (RAN PD) sebagai arah pembangunan nasional yang inklusif.
Namun demikian, tantangan terbesar saat ini adalah memastikan seluruh kebijakan tersebut benar-benar terlaksana hingga menyentuh kehidupan anak penyandang disabilitas di seluruh daerah. Pelaksanaan RIPD dan RAN PD perlu terus dimonitor, dievaluasi, dan diperkuat agar tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan, melainkan menjadi instrumen nyata dalam mewujudkan pemenuhan hak anak penyandang disabilitas.
KPAI memandang bahwa persoalan paling mendasar dalam pemenuhan hak anak penyandang disabilitas berada pada akses pendidikan. Ketika seorang anak kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan yang layak dan inklusif, maka peluang untuk memperoleh keterampilan, kemandirian, pekerjaan yang layak, dan partisipasi penuh dalam kehidupan bermasyarakat juga ikut menyempit. Karena itu, pendidikan merupakan pintu masuk utama untuk memutus rantai ketimpangan yang selama ini dialami anak penyandang disabilitas.
Dalam konteks tersebut, KPAI memberikan apresiasi terhadap kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengenai lima jalur memperoleh pendidikan, yang menjadi bagian dari visi Pendidikan Semesta, Pendidikan untuk Semua. Kebijakan ini diharapkan mampu menjadi solusi bagi anak penyandang disabilitas yang selama ini belum dapat mengakses layanan pendidikan melalui jalur sekolah konvensional.
Lima jalur pendidikan tersebut harus diimplementasikan secara inklusif sehingga anak penyandang disabilitas dapat memperoleh layanan melalui pendidikan formal, nonformal, informal berbasis keluarga, pembelajaran jarak jauh berbasis teknologi, maupun pendidikan berbasis masyarakat sesuai kebutuhan dan karakteristik masing-masing anak.
Menurut Jasra Putra, Pendidikan Semesta tidak boleh dimaknai sekadar memperbanyak pilihan jalur pendidikan, tetapi memastikan seluruh jalur tersebut benar-benar dapat diakses oleh anak penyandang disabilitas melalui penyediaan guru yang kompeten, satuan pendidikan yang aksesibel, alat bantu belajar, layanan asesmen, habilitasi yang memampukan anak mengembangkan potensinya, transportasi yang ramah disabilitas, serta dukungan keluarga dan masyarakat.
“Hak anak penyandang disabilitas tidak cukup dijamin melalui regulasi. Negara harus memastikan kebijakan itu hadir dalam kehidupan mereka sehari-hari. Pendidikan Semesta harus menjadi jembatan yang mengatasi kesenjangan dan ketimpangan akses pendidikan, sehingga setiap anak memperoleh kesempatan yang sama untuk tumbuh, belajar, dan mewujudkan cita-citanya,” ujar Jasra Putra.
KPAI mengajak seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi penyandang disabilitas, dunia usaha, dan masyarakat untuk menjadikan Hari Anak Nasional ke-42 sebagai momentum mempercepat implementasi RIPD, RAN Penyandang Disabilitas, serta penguatan pendidikan inklusif. Hal ini sejalan dengan mandat KPAI untuk terus melakukan pengawasan terhadap pemenuhan hak anak dan memastikan pembangunan Indonesia benar-benar menjangkau seluruh anak tanpa terkecuali.
“Selamat Hari Anak Nasional ke-42. Anak Hebat, Indonesia Kuat. Tidak ada Indonesia Emas 2045 tanpa menghadirkan pendidikan yang inklusif bagi anak penyandang disabilitas. Pendidikan yang memampukan adalah fondasi keadilan, kemandirian, dan kesetaraan bagi seluruh anak Indonesia,” tutup Jasra Putra.
Salam Hormat,
Jasra Putra
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
CP: 0821-1219-3515
