JAKARTA — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tidak memiliki pilihan lain selain menghormati putusan yang telah dibuat oleh Mahkamah Agung yang membolehkan calon anggota legislatif pernah dipenjara karena kasus kekerasan seksual terhadap anak di masa lalu. Artinya, Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 mengenai pencalonan anggota DPR, DPRD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dianggap tidak sah.
Padahal, lembaga perlindungan anak berharap agar MA mendukung PKPU tersebut. Dengan begitu, parlemen Indonesia ke depannya bisa menjamin hak anak. Harapan itu tidak berlebihan mengingatnya banyak kasus kekerasan terhadap anak yang pernah ditangani oleh KPAI.
Dalam press rilisnya, Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra mengungkapkan KPAI menghargai putusan MA tersebut dan kita akan dalami putusan tersebut kepada pencalekan terhadap eks pelaku kejahatan seksual anak termasuk dampak psikologis korban serta pemenuhan dan perlindungan anak di Indonesia.
Jasra mengharapkan partai politik menegakan fakta integritas yang telah ditanda tangani untuk tidak mencalonkan eks pelaku kejahatan seksul anak. Kemudian dampaknya terhadap putusan tersebut tentu napi pelaku pelecehan seksual anak akan diberikan kesempatan untuk mencalon. Meskipun baru dua bacaleg yang terdeteksi di Kota Kupang dan Manggarai Barat yang mengajukan diri. Kedua calon itu sudah dicoret oleh KPU dalam proses bakal calon sementara (DCS).
“Kita berharap dan menghimbau partai politik tetap kembali kepada fakta integritas yang sudah ditanda tangani, dan mendukung upaya penyelenggara Pemilu (KPU-Bawaslu) memikirkan agar bacaleg tersebut di umumkan identitasnya agar masyarakat memiliki informasi yang cukup dalam menentukan pilihan politiknya,” imbuhnya. (RI)
Sumber : https://minangkabaunews.com/artikel-17873-putusan-ma-soal-caleg-eks-napi-kekerasan-seksual-terhadap-anak-boleh-nyaleg-ini-pernyataan-kpai.html#