Bagikan Juga

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras tindakan pencabulan yang dilakukan seorang guru les privat di Kota Bandung, Drp (58), terhadap 34 muridnya.

Komisoner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra, mengatakan, peristiwa ini sangat nahas.

Tidak sepantasnya seorang guru menjadi predator muridnya.

“Seharusnya orang terdekat anak tersebut sebagai pelindung utama dan sebagai pendidik anak-anak, (ini) malah menjadi predator anak-anak yang (jumlah) korbanya tidak tanggung-tanggung,” ujar Jasra Putra saat dihubungi Tribun Jabar melalui telepon, Kamis (24/1/2019).

Pihaknya meminta polisi untuk menerapkan hukuman maksimal kepada pelaku, sebagaimana penerapan hukuman maksimal.

Dalam Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 Pasal 82, pelaku diancam pidana 15 tahun dan denda 5 miliar.

Menurutnya, karena pelaku adalah orang terdekat, maka ditambah 1/3 dari ancaman pidana tersebut.

Terkait pelaku merupakan korban, pelaku memiliki hak rehabilitasi.

“Setelah putusan hukuman dilaksanakan oleh pihak yang berwenang, pelaku bisa diajukkan mendapatian hak rehabilitasi ke lapas atau dinas sosial nantinya,” ujar Jasra Putra.

http://jabar.tribunnews.com/2019/01/24/terkait-guru-les-cabul-kpai-guru-seharusnya-jadi-pelindung-dan-pendidik-bukan-jadi-predator-anak


Bagikan Juga