Sejak akan dikeluarkannya Daftar Calon Sementara, KPAI menghimbau agar diperhatikan kemungkinan masuk daftar para pelaku yang diduga melakukan kekerasan kejahatan seksual. Namun nampaknya gagal, karena kejadian caleg berperilaku cabul berulang. .
Bagi KPAI ini fenomena gunung es, kemungkinan tracking untuk kasus seperti ini masih sulit dilakukan partai. Padahal bahayanya akan berulang dan para pelaku perlu rehabilitasi yang cukup, agar benar benar terbebas dari perlilaku tersebut. Temuan KPAI dari perjalanan kampanye Caleg membuktikan ada 2 Caleg yang terindikasi melakukan kekerasan seksual dengan TKP nya semua di Sumatera Barat.
Ini baru di Sumatera Barat, propinsi lainnya belum ada yang melaporkan. KPAI sangat menyayangkan bila himbauan tersebut kurang diindahkan dan menjadi perhatian bersama. Kita hanya bisa mengecam sampai sekarang, tanpa memiliki instrument sejak perencanaan agar rekrutmen caleg tidak dimasuki para terduga pelaku kejahatan seksual..
Artinya rekrutmen caleg yang dilakukan partai politik belum mampu membebaskan oknum caleg yang terindikasi pernah melakukan kejahatan seksual Kalau ingin lebih dalam lagi pelaku KDRT. Karena indikasi pelaku cabul terjadi didalam keluarga dan korbannya keluarga terdekat. Justru ini membahayakan bila tidak diketahui sejak awal, karena menghancurkan generasi bangsa, yang notabene sebagai penerima manfaat terbesar harapan bangsa dan Negara.
Bagaimanapun tidak hanya harta kekayaan yang dilaporkan, tapi partai juga diharapkan mampu merekam perilaku para calegnya. Bayangkan untuk kasus ini para korbannya adalah keluarga sendiri, artinya indikasi KDRT sudah lama terjadi.
Perlu pencermatan, pengawasan dan pengaduan masyarakat terkait masih adanya dugaan pelaku yang sama dalam daftar caleg yang telah ditetapkan. Kalau ada dugaan tersebut kita berharap masyarakat berani melapor dan partai berani segera bertindak untuk menahan pencalegannya sampai dinyatakan telah di rehabilitasi.
Belum terlambat, karena kita bicara generasi bangsa yang akan menganti kepemimpinan bangsa ini kedepan, kalau generasi kita dirusak oleh para publik figurnya, lalu bagaimana kita bisa memberi harapan lebih pada caleg generasi millennial, bila salah satu unsurnya saja tidak bisa dipenuhi dalam penyebutan caleg millennial.
Disisi lain kejadian di Bandung Barat pada perbuatan cabul masuk ke kejadian luar biasa yang disampaikan Ketua LSM Bahtera Bandung Hadi Utomo, ribuan kasus Pedofilia tidak tertangani, bahkan rehabilitasi jauh dari tujuan. Justru ratusan korban sudah terindikasi menjadi pelaku.
Jasra khawatir kasus kasus seperti ini, tidak diketahui para caleg di Bandung Barat. Mudah mudahan tidak seperti yang terjadi di Sumatera Barat, calegnya justru menjadi pelaku. Atau bahkan tidak menjadi program prioritas caleg, padahal sudah menjadi kejadian luar biasa.
Saya khawatir istilah caleg millennial justru tidak menyentuh dari makna millennial itu sendiri yaitu generasi penerus bangsa. Jangan jangan caleg millnial yang digadang semua partai hanya isapan jempol belaka, karena mereka tidak mengenal masalah remaja di sekitar dapilnya sendiri bahkan tidak menyentuh dan memberi solusi atas permasalahan remaja di dapilnya masing masing, mohon partai melakukan cek agar ajang pesta demokrasi yang mahal ini, juga memberikan solusi permasalahan generasi muda yang luar biasa dan menjadi beban para orang tua.
Untuk diketahui penyalahgunaan generasi millennial dalam kampanye sudah mencapai 22 kasus. 14 kasus melibatkan Capres dan Cawapres, 8 kasus melibatkan partai tingkat nasional.
Untuk yang melibatkan caleg, jumlah pelanggaran belum terdeteksi dengan baik, bisa jadi lebih banyak. Susahnya melakukan pengawasan karena cakupannya yang luas dan juga terkait kebijakan dan wewenang KPAi yang terbatas.
Dan sampai saat ini belum ada Caleg Millenial yang bertanya langsung ke KPAI terkait kasus kasus ini. Artinya kepedulian isu isu millenial masih sangat lemah.
Diantara dalam sekian itu, kasus cabul menjadi kasus yang luar biasa dalam lolosnya Caleg terduga cabul oleh partai. Untuk itu KPAI mengatakan ini sangat berbahaya, bila partai tidak segera menindaklanjuti himbauan KPAI. Karena kedepannya kita akan menyaksikan para pejabat legislasi yang rawan melakukan kekerasan seksual dan mengarah KDRT, menjadi pelaku pecandu dan rawan korupsi.
KPAI akan terus mengingatkan bahwa pelibatan penyalahgunaan anak dalam politik sesuai dengan mandat UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, pasal 15 yang menyatakan bahwa anak memiliki hak perlindungan dalam penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Apalagi ini kasus kriminal melakukan kekerasan seksual, caleg tersebut terancam 15 tahun penjara, bahkan terancam ditambah 1/3 karen korbannya orang terdekat. Bayangkan bila tetap dipilih dan berhasil, maka baru menjabat sudah dipenjarakan. Akhirnya bangsa ini kehilangan momentum 5 tahun kedepan untuk mendapatkan caleg yang mampu memberi solusi masalah generasi millenial kita.
Untuk diketahui agenda KPAI siang ini bertemu TKN dan BPN, dalam rangka mengadakan telaah dan kajian terkait visi dan misi terkait Isu perlindungan anak jika terpilih, termasuk menanyakan komitmen terkait masalah masalah update tentang kondisi para caleg mereka yang bila jadi nanti, terindikasi melakukan kekerasan dan kejahatan seksual.
Selanjutnya KPAI akan melakukan berbagai upaya dengan mengajak #StopPelibatanAnak dalam Kampanye Politik pada Minggu 17 Maret 2019 diajang Car Free Day yang akan di barengi dengan Surat Edaran bersama terkait pengawasan dan pencegahan agar anak tidak tereksploitasi dalam kampanye bersama KPPPA, KPU dan Bawaslu.
*Jasra Putra*
Komisioner Hak Sipil dan Partisipasi Anak
082112193515