Bagikan Juga

Ratusan Anak-Anak Hadir di Kampanye Terbuka Capres 02

Ratusan Anak-Anak Hadir di Kampanye Terbuka Capres 02

Komisi Perlindungan Anak melakukan pengawasan dan koordinasi dengan Bawaslu terkait ratusan anak-anak yang hadir dalam kampanye terbuka 29 Maret 2019 di samping Gor Pakan Sari Bogor.

Pertama, pelibatan anak dalam politik masih terjadi dalam kampanye terbuka.Peserta atau tim kampanye membiarkan kehadiran anak-anak tersebut dan tidak ada upaya menghimbau anak-anak agar tidak dalam rombongan kampanye.Bahkan anak-anak juga memakai atribut kampanye dan mengibarkan bendera partai juga.

Kedua, kita sudah berkoordinasi dengan Bawaslu terkait pelibatan anak dalam kampanye terbuka.Sesuai dengan UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 2 huruf k yang menyatakan peserta dan atau panitia dilarang melibatkan warga negara yang tidak memiliki hak pilih.Selanjutnya dalam uu tersebut dalam pasal 493 menyatakan peserta dan panitia yang melanggar pasal 280 ayat 2 diancam pidana 1 tahun kurungan dan denda 12 juta.

Ketiga, anak-anak yang hadir sempat diwawancarai dan mereka dibawa oleh orang tua dan arahan dari lembaga-lembaga yang menaungi anak tersebut.Tentu informasi ini harus didalami oleh penyelenggara pemilu terkait ada upaya mengorganisir kehadiran anak,

Keempat, semua pihak harus berfikir dan memperhatikan hak-hak anak yang dilanggar dalam kegiatan kampanye termasuk capres dan cawapres yang memiliki perspektif perlindungan selama kampanye terbuka.Kehadiran anak-anak tentu secara fisik daya tahanua tidak sama dengan orang dewasa, secara psikis dengan susanan panas, bising dan tentu anak tidak layak hadir disana.Belum lagi anak-anak yang kelelahan, menangis, dan kebingungam dengan suasana yang tidak kondusif.

Jasra Putra (Komisioner KPAI)


Bagikan Juga