Bagikan Juga

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan terkuaknya bisnis esek-esek yang melibatkan anak di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Peristiwa ini bukanlah yang pertama, melainkan sudah terjadi pada waktu sebelumnya.

“Pertama, kita sangat menyayangkan terjadi perisitiwa serupa di Kalibata City, padahal 2018 kejadian serupa KPAI sudah bertemu dengan pengelola rusun, RT dan RW yang juga dihadiri oleh pihak kepolisian,” kata Komisioner KPAI, Jasra Putra kepada Okezone, Kamis (30/1/2020).

Pertemuan antara masyarakat, aparat penegak hukum dan KPAI itu guna menegaskan komitmen memberantas eksploitasi seksual anak di Apartemen Kalibata City. Namun sayang, kesepakatan tersebut belum mampu menyelesaikan masalah secara efektif.

Jasra juga meminta pengelola apartemen atau rusun bertanggung jawab terhadap peristiwa prostitusi anak yang kerap terjadi. Sejurus dengan itu, KPAI juga meminta polisi mendalami dugaan keterlibatan oknum pembeking di bangunan vertikal tersebut.

“Kedua, pengelola rusunawa harus bertanggungjawab terhadap peristiwa serupa berulang kembali, tentu kita meminta kepolisian untuk membongkar bisnis prostitusi tersebut kemungkinan keterlibatan oknum pembeking sehingga peristiwa serupa terjadi lagi,” imbuh Jasra.

Dia menambahkan, bila sekiranya ditemukan ketidakpatuhan pihak tertentu dalam bisnis properti, maka pemerintah daerah bisa memberi sanksi tegas kepada yang bersangkutan. Bisnis properti yang dimaksud adalah Apartemen Kalibata City.

“Ketiga, kalau sekiranya ada ketidakpatuhan oleh para pihak dalam menjalankan bisnis properti tidak sesuai dengan peruntukan maka harus ada sanksi tegas oleh pemerintah dan pemerintah daerah, baik terkait perizinan bangunan dan bentuk lainya,” jelasnya.

“Keempat, mengimbau orangtua untuk memantau buah hatinya dalam keseharianya, termasuk membangun komunikasi secara baik dengan anak, sehingga anak bisa menjadi tempat curhat sang anak, kendatipun anak berada dalam situasi yang sangat sulit dan berada dalam situasi tereksploitasi,” ujar Jasra.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Bastoni Purnama mengatakan, para pelaku menjajakan anak-anak tersebut kepada pria hidung belang. Setiap anak diminta melayani empat orang pelanggan. Layanan itu bisa diberikan di dalam apartemen atau di luar apartemen.

Polisi diketahui telah menetapkan enam orang tersangka dan tiga orang korban terkait bisnis esek-esek yang melibatkan anak di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Keenam pelaku berinisial AS (17), NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29), dan NF (19). Dari keenam pelaku, dua orang di antaranya yakni AS dan NA juga sekaligus korban. Sementara korban satu lagi berinisial JO (15).

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 76 C juncto 80 dan Pasal 76 I juncto 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

https://megapolitan.okezone.com/amp/2020/01/30/338/2160425/prostitusi-anak-di-kalibata-kpai-minta-polisi-dalami-keterlibatan-pembeking?__twitter_impression=true


Bagikan Juga