Beberapa poin pertemuan KPAI dan Kemenkominfo hari ini, Senin 3 Februari 2020
1. Platform yang punya PVN tidak bisa dikendalikan oleh Pemerintah, kecuali internal platfom memiliki skema perlindungan untuk masyarakat termasuk anak. Menteri Kominfo sudah memanggil beberapa pemilik platform diantaranya Facebook, Youtube, Instagram agar membuat skema perlindungan bagi anak.
2. Kemenkominfo tidak berwenang melakukan Law enforcement, namun kasus-kasus kejahatan didunia cyber bisa diungkap oleh Polri.
3. Saat ini sudah 1,5 juta situs yang berbau pornografi dan kekerasan di take down. Maka upaya pemblokiran situs-situs porno perlu ada gerakan edukasi dan literasi bagi anak dan keluarga agar perlindungan secara komprehensif bisa dilakukan, termasuk melakukan parental guidence.
4. Kemenkominfo meminta penyedia jasa game online untuk memperhatikan tumbuh kembang anak. Beliau mencontohkan kalau anak-anak dalam melakukan olahraga fisik dan psikisnya terlatih, ada nilai-nilai sporitifitas disana.
5. Dalam visi dan misi presiden, diantaranya menciptakan manusia unggul, maka dibutuhkan peran lintas kementerian dan lembaga bersama-sama melakukan perlindungan masyarakat Indonesia. Kemenkominfo sudah mengusulkan ke DPR draft Onibus law terkait pengamanan data masyarakat yang sering disalah gunakan. Apalagi Indonesia sekarang menyambut perkembangan teknologi 5G, maka kecepatan teknologi diharapkan bisa membantu menciptakan manusia Indonesia yang unggul.
6. KPAI menyampaikan peraturan Kemenkominfo terkait pendaftaran nomor kartu seluler dengan klasifikasi usia masih belum diperketat, praktiknya sangat sulit dilakukan. Apalagi beberapa kasus trafficking, pornografi dan kekerasan anak memanfaatkan dunia cyber akhir-akhir ini semakin meningkat.
Jasra Putra (Komisioner KPAI)