Demo para perangkat desa dalam rangka revisi UU Desa telah mampu mendorong berbagai pihak ikut berkomentar. Boleh dikatakan semua partai, legislator sampai Presiden ikut memberikan pendapat dan menerima mereka. Karena mereka adalah representasi terdepan pemerintah kita, wajah pemerintah di masyarakat.
Keinginan memajukan desa, kampung, kelurahan menjadi alasan utama, akibat persoalan dampak pemilihan di sana yang dianggap menghambat pembangunan, untuk itu perlu di tingkatkan hingga 9 tahun. Agar ada waktu yang panjang bagi perwakilan pemerintah di masyarakat untuk berbenah.
Namun peristiwa kekerasan anak ditingkat desa, mengemuka ditengah demo para perangkat desa kali ini, dimana ruang kepala desa sengon, tanjung, brebes, jawa tengah menjadi tempat perdamaian kejahatan seksual anak. Entah apa yang melatar belakangi, yang jelas media mengabarkan disana hadir kepala desa, tokoh masyarakat dan RT.
Tentu saja struktur perangkat desa atau muspida yang ada disana sangat mengkhawatirkan, dengan terlibat langsung bersama LSM mendamaikan peristiwa dan menfasilitasi tempat pertemuan tesebut.
Sudah saatnya revisi UU Desa memperhatikan regenerasi kepemimpinan desa, dengan menyelamatkan generasinya. Bahwa meski negara memiliki berbagai kebijakan yang lengkap terkait perlindungan anak, namun ketika memilih perangkat desa yang tidak memiliki perspektif dan professional dalam perlindungan anak, maka sistem apapun yang dibuat negara akan gagal berlaku di desa atau di kelurahan.
Ini menjadi pekerjaan besar para perangkat desa, untuk mengubah cara pandang bekerja dalam melindungi anak dengan menambah agenda revisi UU Desa untuk memasukkan penyelenggarakan perlindungan anak berbasis desa atau kelurahan. Bahwa pembangunan di desa harus berkelanjutan dengna hadirnya generasi maju dan berkualitas, dalam menjaga perlindungan anak berbasis pedesaan.
Salam Hormat
Jasra Putra
Wakil Ketua KPAI
CP. 0821 1219 3515