Peristiwa tragis rudapaksa sampai meninggal yang dialami Vina pada Malam Minggu Agustus 2016, sangat menyayat hati dan kelam, membawa duka panjang keluarga. Bayangkan 8 tahun sudah proses hukum berjalan mencari pelaku utamanya,
Awalnya Vina bersama pacarnya dihadang beberapa motor yang merupakan sekelompok pemuda yang sering pesta miras. Dan akhirnya keduanya meninggal ditangan para pelaku. Meski kepolisian telah menangkap 8 dari 11 pelaku, namun yang membawa keresahan keluarga, sampai sekarang pelaku utamanya belum tertangkap. Modus para pelaku, berhasil membohongi polisi dan meyampaikan meninggal nya Vina karena menabrak trotoar dan tang Listrik kepada keluarga korban saat kejadian.
Kisah keluarga Vina menjadi simpati banyak pihak. DIangkat dalam karya film. Dan mendapat respon luar biasa dari masyarakat. Terutama kehadiran sosok alamarhum Vina dalam tubuh temannya Vina saat itu, yang tidak mau keluar, jika tidak dipanggilkan keluarganya. Bahkan dari peristiwa ini, menjadi jawaban keresahan keluarga semenjak melihat jenazah Vina yang tak wajar. Dan kisah ini menjadi petunjuk Kepolisian dalam pengungkapan kasus, yang dikonfirmasi para pelaku apa adanya, alias benar benar terjadi.
Peristiwa ini menggetarkan dan mengetirkan rasa kemanusiaan kita, banyak pihak bersimpati kepada keluarga. Dan meeka geram dan menuntut, hingga Kepolisian kembali menjelaskan kasus yang sudah berjalan 8 tahun lewat, dalam menjawab keresahan dan ekspetasi masyarakat dalam penuntasan kasus
Keluarga korban banyak diundang berbagi podcast, media mainstream untuk menceritakan kejadian sesungguhnya. KPAI juga mendengar kesaksian keluarga di Podcast Curhat Bang Denny Sumargo.
Salah satunya ungkapan keluarga, pada menit ke 17:38 detik video pdcast tersebut, tentang anak di bawah umur yang sebenarnya di paksa para pelaku orang dewasa untuk memukul korban. Yang dijelaskan keluarga dengan anak dibawah umur dipaksa menonjok.
Seringkali anak anak ABH, berkonflik dengan hukum, sebenarnya bukan peristiwa tunggal, dan anak terdorong melakukan itu karena kebutuhan perlindungan, sehingga berada dalam relasi kuasa. Mereka tidak punya pilihan banyak, karena anak menganggap dilindungi para pelaku, yang sebenarnya anak berada dalam perlakuan salah dan beresiko.
Anak anak mudah secara fisik, pemahaman dan emosional di kuasai orang lain. Sehingga sangat rentan berhadapan dengan hukum. Banyak anak anak dijebak dalam perlakuan salah. Karena anak membutuhkan figur atau contoh dalam menjemput tumbung kembangnya. Ada kebutuhan yang luar biasa dari setiap anak.
Mereka bukan pendengar atau pembelajar yang baik, karena cara cepat belajar adalah dengan meniru. Sehingga mereka memilih orang orang yang bisa memenuhinya, tanpa berfikir resiko, karena ketidak tahuan.
Dan orang dewasa ketika berhasil menjebak anak dalam perlakukan salah. Tidak mudah anak anak untuk keluar. Karena jika keluar akan diancam akan di sebarkan perbutannya selama ini. Yang akhirnya anak anak menuruti begitu saja, orang dewasa juga menganggap lebih mudah menguasai anak dan memerintahkan mereka. Sehingga anak terjebak dalam kehidupan yang sangat beresiko, rentan dan mudah berkonflik dengan hukum.
Terbukti dari keterangan keluarga korban, justru anak dibawah umurlah yang mengungkap peristiwa pertama kali. Artinya anak ingin sekali terlepas dari kunkungan para pelaku dewasa. Disinilah pentingnya kita tahu pentingnya anak anak di selamatkan sejak awal dari komunitas yang bergantung hidupnya pada industri candu dengan memanfaatkan anak.
Situasi inilah yang menyebabkan anak dibawah umur terlibat dalam peristiwa Vina yang sangat menyayat hati siapapun. Tentu saja kita mendorong Kepolisian untuk memburu pelaku utama yang belum tertangkap. Dan mendorong masyarakat, terutama netizen ikut membantu keluarga, yang menuntut 3 pelaku lainnya ditangkap. Karena keluarga berharap jangan sampai ada kesan di masyarakat, orang berbuat kejahatan tidak mendapatkan resiko. Karena akan jadi presenden buruk pada penegakan hukum di masyarakat. Keluarga mengajak kita semua mendukung Kepolisian untuk menuntaskan peristiwa kelam yang dialami almarhumah Vina dan almarhum pacarnya.
KPAI juga menyoroti industri candu yang bertali temali mengelilingi para pelaku. Dan kami selalu mengingatkan bahwa tanpa sadar berbagai pihak yang melindungi anak dari terpapar industry candu. Dan tidak menempuh rehabilitasi, Telah membuat situasi generasi kita pada situasi yang semakin buruk, dan tanpa sadar perlindungan itu, juga menyebabkan industry candu menghindari kewajibannya untuk menyiapkan rehab, tanpa sadar kita telah melindungi dan menempatkan pengkonsumsinya semakin belia.
Dari data pokja pengaduan KPAI selama 2023 terdapat 3.877 pengaduan dengan 44 anak sebagai pelalku atau anak berkonflik dengan hukum. Namun KPAI meyakini ini adalah data fenomena gunung es, di puncaknya terlihat sedikit.
Hal ini terbukti dari data yang diungkap Kemenkopolhukam dari data yang dikumpulkan National Center for Missing and Exploited Children, bahwa Indonesia masuk peringkat empat internasional dari temuan lima juta lebih konten kasus pornografi anak. Begitupun Kementerian Hukum dan HAM pada bulan Januari sampai November 2023, mencatat 7.185 AKH atau Anak berKonflik dengan Hukum dengan berbagai kasus. Artinya anak anak yang terpapar industry candu mulai dari miras akan terus bertali temali dengan industry candu lainnya, baik kekerasan, rokok yang kita sepakat harusnya di jauhkan dari anak anak, miras, narkoba, judi online, pornografi.
Dari berbagai kasus tersebut ,data Kementerian Hukum dan HAM, berhasil menyelesaikan dengan cara diversi 2.296 anak. Diversi yaitu langkah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Untuk itulah Pemerintah sejak 2020 berkomitmen dalam RPJMN untuk menjamin ketersediaan layanan dasar yang terpadu, ramah, dan inklusif terutama bagi anak yang berada dalam kondisi khusus, seperti ABH. Karena kondisi tersebut.
Pemantauan KPAI juga memperlihatkan tidak mudah dan banyak tantangan yang dihadapi Pemerintah Daerah dalam mengimplementasikan Sistem Peradilan Pidana Anak, terutama dari sisi regulasi dan kebijakan, kelembagaan, dan strategi pencegahan.
Namun pada praktenya masih banyak kendala. Keadilan yang memulihkan korban, masyarakat, dan anak berkonflik hukum perlu terus perlu di upayakan dengan mekanisme musyawarah diversi, alternatif pemidanaan, serta program rehabilitasi dan reintegrasi anak.
Tentu bukan tidak ada pemidanaan, tapi mencari kebutuhan yang tepat dari anak berkonflik hukum yang telah lama kehilangan dan menjadi trauma berlapis atas pengalaman hidup, yang menyebabkan anak tidak bisa keluar dari masalahnya. Dan dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggung jawab, seperti peristiwa ini.
Kita juga diberitakan salah satu pelaku, yang saat itu berumur 15 tahun, dan baru dibebaskan setelah 3 tahun dalam masa pidana mengungkap bagaimana anak di tempatkan dalam perlakuan salah dan akhirnya kehidupan anak penuh resiko, dari situasi yang tidak di pahaminya. Tentu kita berharap perkembangan kasus ini akan terus menjadi perhatian masyarakat, agar tidak masuk angin, seperti yang terjadi pada saat semua pelaku mencabut berkas di Kepolisian.
Namun yang perlu digaris bawahi, meski anak tidak terlibat. Tapi anak sudah terpapsr industri candu, dari kebiasaan para pelaku memproduksi kekerasan, pesta miras, rokok, dan tali temali industri candu lainnya. Yang tentu negara penting memberi perhatian pada masa depannya. Sehingga kita sepakat. Ada kewajiban lapor diri dari kepolisian, yang dibutuhkan dalam rangka menguatkan. Agar masa depannya terselamatkan. Agar paparan industri candu ini, tidak menjadi pembuka, untuk dimanfaatkan pihak lain. Yang akhirnya terperangkap masa lalu yang kelam dan bisa berulang.
Salam Duka Untuk Keluarga Vina,
*Jasra Putra*
Wakil Ketua KPAI
CP. 0821 1219 3515