Bagikan Juga

PPATK menyampaikan selama 2023 judi online ada 168 juta transaksi dari 3,2 juta orang, dengan 2% pemain judi online adalah anak anak berusia dibawah 10 tahun atau 80 ribu anak-anak. Sedangkan di rentang usia 10-20 tahun berjumlah 11% atau sebanyak 440 ribu remaja.

Sejak uang digital masuk ke dalam berbagai platform dan aplikasi yang digunakan anak, sejak saat itulah semua anak bisa mempunyai penghasilan uang digital. Yang bisa ditukarkan berbagai produk dengan transaksi elektronik. Bersamaan dengan itu, berbagai produk yang dulu di jauhkan dari anak dan disembunyikan dari anak, sejak saat itu tidak ada yang bisa dilarang. Karena itu semua bisa didapatkan dengan mudah, andaikan di sembunyikan, tetap saja bisa diakses oleh anak, karena tidak ada yang bisa di sembunyikan.

Apalagi kita tahu, untuk membuat akun dan bertransaksi judi online sangat murah, apalagi dikemas dengan pendekatan melalui produk produk yang disukai anak, seperti mainan, makanan, game online, media sosial, deepweb atau darkweb dan menggunakan figur atau karakter yang disukai anak. Oleh karena itu keprihatinan luas patut kita haturkan, dalam rangka membangun kepedulian semua pihak. Terutama dari keluarga terdekat, bahwa di umur yang sangat belia anak anak bisa mendapatkan perlakuan salah melalui ajakan judi online.

Yang dapat berujung sifat candu. Yang kita tahu dari sifat candunya tersebut, akan tidak mudah dibatasi, bahkan kebutuhannya akan meningkat terus. Atas sebab itulah industri candu bertali temali meraup keuntungan dari anak, yang mudah dikuasai. Dan orang sekitarnya juga cenderung memaklumi, dengan alasan demi anak. Namun tanpa sadar anak anak terus menambah dosisnya, karena dari efek candunya tersebut. Dalam arti, dari judi online menjadi pintu masuk masuk industry candu lainnya. Seperti rokok, vape, pornografi, miras, narkoba, kekerasan dalam berbagai bentuk.

Kita juga tahu, dampak judi online, menggerus ketahanan ekonomi keluarga, yang mengundang mudahnya perceraian. KPAI sudah mendapatkan laporan ini, yang dialami keluarga muda yang telah memiliki balita. Artinya dampak judi sebenarnya dari dulu telah berdampak buruk kepada ketahanan keluarga. Namun semenjak adanya judi online, lebih memperbanyak atau memasifkan dampaknya pada perceraian.

Jadi kita bisa pastikan, anak terlantar sekarang, tidak hanya karena yatim piatu. Tapi terlantar juga karena tergerusnya ketahanan keluarga akibat judi online. Dan artinya jika, PPATK menghitung ada 3,2 juta orang, maka kita pantas khawatir. Maka akan banyak kebutuhan esensial anak yang dikalahkan judi, setelah kebutuhan gizi anak yang juga dikalahkan oleh pembelian rokok. Artinya ini potensi bencana keluarga, yang kita tahu judi online ini tidak hanya mewabah di masyarakat bawah, tapi masuk ke masyarakat atas, bahkan para APH kita. Artinya penegakan hukum judi online perlu ekstra luar biasa, karena melawan musuh dalam selimut.

Setiap industri candu, saya kira polanya sama. Cara mendekatkan dan mengajak, semua sama, seperti yang kita lihat pada angka prevalensi perokok anak yang terus naik. Kemudian kewajiban rehab yang juga di jauhi, baik dari perusahaan, orang tua yang memiliki anak pecandu dan menjauhi tempat rehab. Yang secara tidak sadar, sebenarnya kita semua sedang membiarkan dampaknya menjauhi terus kewajibannya, yang saya kira judi online juga berhasil mendompleng isu industry candu lainnya.

Anak anak yang sudah terkena industri candu. Mengalami disorientasi sosial. Yang berarti segala hal yang ditanamkan dari nilai nilai yang diajarkan para pendiri bangsa, guru, ustadz pada mereka. Tidak akan pernah terjadi. Karena Industri candu menggerusnya.

Makanya kita sering tidak aneh. Meski pengajaran nilai nilai terus dilakukan, seperti nilai nilai kebangsaan, gotong royong, toleransi, pencegahan yang dananya begitu besar dilakukan. Tetapi kenapa tidak berdampak banyak, menyebabkan kita seperti terus kehilangan generasi. Bisa jadi, hal tersebut terjadi, karena nilai nilai karakter yang ingin ditanamkan pada anak anak, telah di cut industri candu.

Karena pemersatu bangsa hari ini buat anak anak adalah uang digital dan industri candu. Karena apa yang dilarang oleh orang dewasa dan tidak bisa di sentuh anak. Sekarang sudah bisa, dengan peran peran industri candu dan uang digital. Semuanya bertali temani ‘seolah olah’ buat anak. Padahal mereka sedang memperpanjang umur industri candunya dengan menyasar anak. Termasuk judi online.

Salam Hormat,

Jasra Putra
Wakil Ketua KPAI
CP. 0821 1219 3515


Bagikan Juga