Terkuaknya modus pemukulan bayi dan balita koma karena pasutri muda yang melampiaskan kekesalannya akibat orang tua yang menitipkan sudah sebulan tidak mengirimkan uang.
Polisi dengan sigap sudah menangkap pasangan pasutri tersebut di Cilincing Jakarta Utara. Kedua korban bayi tersebut berumur 1 tahun 8 bulan dan 4 tahun.
KPAI sangat menyesalkam peristiwa ini, karena sudah sebulan dititipkan dan tidak ada yang bisa mencegah kekerasan. Yang ujungnya menjadi puncak masalah dengan rumah sakit melaporkan kondisi bayi yang sudah koma.
Pertanyaannya siapa yang bisa memastikan perlindungan kepada bayi dan balita tersebut. Yang sebenanrya secara batin telah yatim piatu.
Sistem perlindungan anak kita punya tantangan besar, kepada mereka yang paling lemah dan di lemahkan yaitu bayi dan balita.
Saya kira bila tidak ada kewajiban atau sangsi bagi orang tua yang akan meninggalkan anaknya sekian lama. Dan tidak ada tempat siapa yang ditugaskan berperan menjadi pengawas. Maka sistem perlindungan anak kita sulit menyentuh kondisi bayi dan balita seperti ini.
Dan kita khawatir, jika tidak ada yang bergerak dari dekat, membangun peran pengawasan perlindungan bayi dan balita di lingkungan terdekat. Maka ancamannya ketika bayi dan balita kembali, akan terjadi pengulangan.
Kondisi bayi dan balita yang sedang perawatan dan bila bisa melewati masa komanya dan kembali ke masyarakat. Ada pertanyaan besar, siapa yang akan menampung kebutuhan khususnya. Karena tentu pasca melewati koma, akan menghadapi masa depan yang berat dalam tumbuh kembangnya. Sehingga penting skema perlindungan bayi dan balita yang berkebutuhan khusus ini dipastikan.
Pemerintah perlu lebih serius memastikan kebijakannya sampai kepada kondisi bayi dan balita seperti ini. Peran peran terdekat lingkungan dimana bayi dan balita jadi korban, perlu dihidupkan.
Begitupun ketika di kembalikan, perlu prasyarat untuk menyiapkan keluarga tersebut. Karena bila tidak di perhatikan. Maka secara tersembunyi pengabaian sedang terus berlangsung, kita sedang hanya menjadi pemadam kebakaran. Karena menanganinya hanya saat jadi perhatian publik dan menjadi kasus hukum.
Disanalah menbuktikan, pentingnya negara melengkapi kebijakannya setelah Undang Undang Perlindungan Anak yaitu mensyahkan Rancangan Undang Undang Pengasuhan Anak yang bicara dukungan pengasuhan semesta yang sudah 11 tahun di meja legislasi untuk dirampungkan.
RUU Pengasuhan Anak telah di presentasikan KPAI bersama berbagai organisasi anak. Kami telah berbagi tugas sejak lama, baik meyakikannya di depan Kepresidenan, DPR RI, Kementerian dan Lembaga. Hanya tinggal menunggu political will saja. Semoga kita semua bisa merampungkan RUU ini dalam rangka mengurangi dampak rentetan kekerasan bayi dan balita yang belakangan terus terjadi, karena mereka posisi nya paling lemah dan di lemahkan. Siapa lagi kalau bukan kita yang memastikannya.
Salam Hormat,
Jasra Putra
*Wakil Ketua KPAI*
CP. 0821 1219 3515