Bagikan Juga

Kepolisian telah berhasil, menelusuri penyebab siswa meledakkan diri di tengah sholat Jumat. Bahwa ada jaringan chat tertutup yang merekrut anak anak yang terbiasa terpapar berbagai kekerasan di ruang virtual, gadget. Dengan merekrut, melatih dan mendanai aksi anak anak yang terpapar sikap ekstimisme, radikalisme dan terorisme.

Perpindahan akumulasi emosi anak di dunia nyata, telah berhasil di pindahkan mereka ke ruang virtual secara tertutup. Sayangnya hal tersebut di manfaatkan komunitas _True Crime, Grup GORE_ yang digunakan untuk penyebaran paham radikalisme, terorisme dan ekstrimisme. Dan bisa menggerakkan anak anak untuk auto pilot, dalam menarget yang di inginkan.

Dari keterangan Kepolisian, mereka di rekrut di rentang umur 11 sampai dengan 18 tahun. Artinya orang tua harus memperhatikan anak anak mereka yang berada di umur tersebut. Ada perekrutan ada pelatihan, ada pengawalan dan ada pendanaan. Karena perekrutan yang sistematis ini, tentu kita tidak terbayang, tapi ini benar benar terjadi.

Tapi di balik peristiwa, kita tahu, dunia maya secara underground, dark web, senyap, sedang terus bergerak menghabisi generasi kita. Ini yang sangat mengerikan.

Ini kesekian kalinya, peristiwa per peristiwa, kita diingatkan untuk tidak bersikap permisif bahkan permisfisme, terhadap sikap radikalisme, ekstrimisme dan terorisme. Jangan dipelihara, mengabaikan dan membiarkan (menganggap) sikap sikap radikalisme (biasa). Dengan peristiwa tersebut, kita bisa menyampaikan. Sikap hidup sehari hari yang radikal dan ekstrimis jangan terlalu lama dibiarkan, bisa di contoh anak anak kita. Yang artinya sikap radikalisme, sikap ekstrimisme itu kejahatan luar biasa, tidak hanya terorisme itu sendiri. Ini dulu yang harus sama di kepala kita

Soal radikalisme di arahkan ke isu agama. (Itu saya jawab, tidak). Karena yang sesunggunya Agama hanyalah menjadi alat yang dimanfaatkan jaringan radikalisme, (untuk memuluskan niat mereka).

Sehingga saya mengajak, ayo TOLAK. Berani katakan TOLAK, jangn dibiarkan, karena di masyarakat kita (masih ada kegamangan tentang ini). Yang akhirnya di tiru di ruang terkecil (yaitu keluarga). Yang kita tahu regulasi perlindungan anak tidak mudah, ketika masuk di ruang keluarga. Karena ini ruang private yang tidak mudah ditembus siapapun, kecuali dari dalam keluarga tersebut ada kesadaran untuk melapor.

Karena itu di tiru anak anak kita. Dan kita tahu, persoalan anak anak (didalam masalah apapun) di sekitar kita. Selalu menjadi paling tertinggal penanganannya. Kenapa itu terjadi? Karena memang anak tidak bisa membela dirinya sendiri, kemudian semakin berat (anak mudah di manfaatkan jaringan radikalisme, ekstrimisme dan terorisme ini) karena memang perkembangan otak atau pemahaman anak (masih mudah dikuasai), secara fisik dan emosional nya juga seperti itu.

Jadi kita tidak kaget sebenarnya (anak anak Indonesia) ditarget seperti ini. Karena memang paham radikalisme, sikap ekstrimisme masih tumbuh subur di dalam keluarga, sekolah dan lingkungan yang sering kali deteksi dininya terlambat. Kita punya program anti teror, anti radikalisme. Tapi ketika masuk di ruang private keluarga dan sekolah, bila tidak ada yang bergerak melapor, maka kita hanya bisa tahu ketika terjadi ledakannya

Sehingga yang paling mungkin, ya jangan pernah menganggap sikap radikalisme itu biasa, teror itu biasa, sikap permissif itu biasa, ITU KEJAHATAN LUAR BIASA
Kita harus berani mengatakan, agar tidak terus menjadi kegagalan yang terulang, masyarakat gagal paham. Sehingga dalam peristiwa ini, penting mengajak (isi kepala kita harus sama dulu) dalam melihat radikalisme, esktrimisme dan terorisme. Agar ruang keluarga dan anak anak kita bisa di selamatkan atas kejahatan luar biasa.

Memang pemerintah kita saat ini, punya beberapa kebijakan, tentang mengontrol anak di dunia internet. Tetapi saya kira masih jauh dari harapan, masih belum efektif. Masih perlu ketegasan, siapa yang memegang tanggung jawab di berbagai tingkatan. Agar peraturan ini (dapat di ukur keberhasilannya). Karena sayang ya, kita punya berbagi regulsai yang terkait peredaran produk platform elektronik di Indonesia, bila lebih nampak tumpul dibanding bisa menyelematkan anak anak kita.

Jumlah 70 anak anak perpapar radikalisme, tentu ini lonceng keras ya, di dunia perlindungan anak kita. Karena bagi kita 1 anak saja terlalu banyak, apalagi ini 70 anak. Dan angka angka kekerasan anak, selalu saja menjadi fenomena puncak gunung es. Terlihat hanya sedikit di permukaan, padahal pada kenyataannya jumlahnya bisa berlipat lipat.

Sikap permissif pada sikap radikalisme, ekstrimisme dan terorisme menyebabkan kita panen (pesan satir) Karena pengabaiannya sangat lama, mulai dari ruang keluarga, ruang lingkungan, ruang sekolah. Hal ini terbukti dari data BPS mengungkap ada 35,57 % anak usia dini yang sudah menggunakan internet. Mulai dari 1 sampai 6 tahun. Kemudian kementerian Komdigi menyampaikan 22 persen anak di Indonesia tidak mengikuti aturan dalam berselancar di dunia maya. Artinya sampai kapan ini kita diamkan dan biarkan

Sehingga kalau di telusuri, apa yang menyebabkan anak anak kita seperti ini? Masalah akarnya adalah situasi pengasuhan (tidak hanya di rumah, termasuk di lingkungan dan sekolah). Karena tidak ada respon yang sama atas situasi anak. Yang akhirnya anak kita mudah di rebut, dijebak jaringan ini.

Ruang Keluarga, Solusi Paling Utama
Untuk itulah KPAI, mengajak, sangat mendesak UU Perlindungan Anak kita, di lengkapi dengan RUU Pengasuhan Anak. Sesuatu yang tidak bisa di tunda. Pemahaman banhwa ruang keluarga (adalah ruang privat), tidak bisa lagi di pertahankan. Ketika 70 anak terpapar radikalisme dan siap meledakkan diri.

Artinya kita sedang di bangunkan (agar tidak telat melihat fenomena ini, agar tidak gagal paham terhadap sikap sikap permissif yang tumbuh di masyarakat, termasuk ajaran politik yang memanfaatkan isu ini) kita sebagai bangsa benar benar harus clear melihat ini.

Sehingga tidak ada alasan lagi, untuk para legislasi. Untuk segera sahkan RUU Pengasuhan Anak. Bahwa pembangunan diri (anak anak kita), dan memahami situasi anak anak kita sekarang. Perlu dibangun dengan prasyarat prasyarat, salah satunya adalah di sisi anak, negara harus hadir mensyahkan RUU Pengasuhan Anak. Prasyarat ini harus ada di kepala kita semua. Artinya kita perlu prasyarat prasyarat, kalau mau dikatakan tidak gagal dalam memahami situasi anak anak kita sekarang. Agar ada komponen sistem pendukung untuk setiap keluarga kita saat ini.

Kalau ditanya penyebabnya? kita harus paham dulu, dan setuju, bahwa kekerasan itu menular. Ketika kita marah, sebenarnya mudah menular kepaada anak. Dan anda bisa bayangkan kalau itu terus terjadi.

Begitu juga ketika disajikan di dunia virtual, baik dalam ruang chat, game dan berbagai aplikasi yang di ijinkan orang lain masuk berkomunikasi, maka itu pintu pembuka grup tertutup ini masuk.
Didalam game juga sama, parapan kemarahan, itu diciptakan melalui tombol tombol tekan main game. Menjadi imajinatif, manipulatif, dalam membayangkan kekerasan. Seperti darah, membunuh menusuk. Bahkan sikap sikap ini kemudian (dibuat game) menjadi prestasi. Semakin banyak membunuh (maka bonus game semakin tinggi). Yang akhirnya menurut Kepolisian, mereka dikumpulkan dalam grup tertutupJadi ini perbincangan anak anak di grup grup tertutup.

Dari grup inilah, anak anak di gali potensinya, untuk bisa meledakkan diri (seperti yang terjadi di SMAN 72). Grup ini mengajak kepuasan anak anak yang tadinya hanya di ruang virtual, dengan berpindah ke dunia nyata. Dengan di barengi label kepahlawanan, penolong dunia. Yang kemudian anak anak di apresiasi di grup ini, dan anak anak mendapatkan kepuasan (ketika bisa menampilkan kekerasan ekstrim).

Perekrutan terjadi di mulai ketika anak berumur 11 tahun sampai 18 tahun. Jadi sebenarnya, tidak bisa dilihat, tidak serta merta dilihat, jejaring ini (hanya dilihat anak anak). Ini ada yang menggerakkan. Artinya tentu Kepolisian tidak akan berhenti disini saja. Siapa sebenarnya yang auto pilot menggerakkan anak anak ini. Artinya ada investasi yang sangat besar, sangat panjang, memonitor anak anak kita. Dari umur 11 tahun sampai 18 tahun di maintain, di latih, di kader, didanai.

Pada kenyataannya, meski peledakan anak di SMAN 72 (dibilang melakukan sendiri). Namun kenyataannya tidak. Karena grup tersebut lah yang membantu ia , mewujudkan aksi peledakan itu. Jadi pada kenyataannya tidak sendiri melakukan. Yang bergerak dan mendukung sangat banyak, dari perkumpulan grup grup tersebut

Fenomena komunitas true crime, Grup GORE yang digunakan penyebaran paham radikalisme, terorisme dan ekstrimisme telah menargetkan anak-anak dengan kondisi “3B” _(broken home, broken heart, broken dream)_ tersebut. Merupakan isu serius yang memerlukan perhatian khusus keluarga, sekolah dan lingkungan.

Anak-anak dalam kondisi ini seringkali mudah ke tirgger, dan memiliki celah emosional yang besar. Kita bisa melihat fenomena awalnya, ketika anak diambil HP nya (misalnya), maka bisa melakukan hal hal yang tidak rasional dan mengarah kepada perilaku beresiko (yang perlu menjadi perhatian. Bagaimana para orang tua mendapatkan rujukan yang tepat ketika mendapatkan situasi ini.

Beberapa cara yang True Crime dan Grup Core ini adalah, anak anak di berikan rasa memiliki, dengan menawarkan komunitas yang seolah-olah “menerima” rasa sakit anak tersebut. Ada juga dengan menormalisasi kekerasan, melalui konten kekerasan ekstrem yang disajikan sebagai bentuk pelampiasan kemarahan atau cara untuk merasa berkuasa atas hidup mereka yang berantakan. Selanjutnya indoktrinasi secara bertahap, yang dimulai dari minat pada kasus kriminal nyata, lalu diarahkan ke konten yang memuja pelaku kejahatan (fandom pembunuh berantai).

Beberapa tanda anak anak mengarah pada bahaya sikap radikalisme, ekstrimisme dan terorisme yang perlu menjadi perhatian orang tua, diantaranya perubahan perilaku, seperti menjadi lebih tertutup, agresif, atau menunjukkan kurangnya empati terhadap penderitaan orang lain. Kemudian terpapar konsumsi konten, yang menyebabkan terobsesi pada detail grafis kekerasan yang melampaui rasa ingin tahu edukatif. Terakhir ada simbolisme, dengan menggunakan gambar, kode, atau istilah spesifik yang sering digunakan oleh komunitas pemuja kekerasan di media sosial.

Apa yang harus di siapkan, dalam ketidakmampuan orang tua dalam menangani hal tersebut, yaitu mekanisme rujukan, seperti pertama pendampingan psikologis untuk anak dengan kondisi “3B”, dengan bantuan tenaga profesional. Namun karena potensi angkanya yang besar, maka pemerintah tidak bisa ditinggalkan sendiri
Sehingga butuh turun tangan kita semua mencegah ini. Tidak bisa hanya mengandalkan profesional. Apalagi kita tahu layanan yang bicara tentang therapy gangguan perilaku dan gangguan jiwa sangat mahal. Sehingga kita harus terpanggil menjembatani setiap keluarga di masyarakat kita. Karena seringkali ketika bicara kesehatan mental dan jiwa (masih masuk di soal aib, tidak pantas di bicarakan, padahal itu kebutuhan, yakni pemenuhan gizi jiwa anak).

Kedua literasi digital, dengan mengajarkan anak anak untuk membedakan antara informasi edukatif mengenai hukum/kriminalitas dengan konten yang mengagungkan kekerasan. Ketiga, bangun komunikasi terbuka, dengan pastikan anak merasa rumah (atau lingkungan terdekatnya) adalah tempat yang aman untuk bercerita tanpa dihakimi. Keempat, pentingnya ada inisiasi bersama, berbagi pengalaman, tentang cara penanganan ini. Seperti dimana melapor, kemana melapor, tata cara penanganan, sistem rujukan dan daftar layanan yang bisa kita lakukan bersama sama. Termasuk bergotong royong bersama komunitas ormas, ormas berbasis agama agama, kepercayaan, budaya dan adat.

Salam Hormat,

*Jasra Putra*
Wakil Ketua KPAI
CP. 0821 1219 3515


Bagikan Juga