Kebakaran yang sangat meresahkan warga, dengan beruntun 8 rumah terbakar yang terjadi di Gang Amarta, Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, Sukabumi telah terkuak pelakunya, yang ternyata adalah anak berumur 9 tahun, yang telah membuat 13 titik api di kampungnya. Dalam keterangan anak, hal tersebut di lakukannya karena menonton sebuah film di media sosial. Namun sampai saat ini, belum ada pihak yang menyatakan atau berhasil mengungkap, apa yang sebenarnya di tonton oleh anak. Ada tantangan juga setelah anak tertangkap, ia rentan dimasa depan berada dalam cyberbullying.
KPAI meminta masyarakat tidak percaya begitu saja, soal terinspirasi dari film. Apa yang terjadi dengan bocah 9 tahun tersebut penting di dalami. Agar kita dapat melihat secara utuh yang dialami anak. Karena diyakini anak dengan psikologi tumbuh kembang umur 9 tahun dapat melakukan hal tersebut, tidak hanya sekedar karena meniru dari film, namun ada dorongan diluar itu. Karena psikologi anak melakukan perbuatan ada dorongan yang kuat, motivasi yang kuat. Bukan hanya sekedar karena mencontoh dari film. Karena seringkali terjadi, anak yang mengalami ketidakpercayaan dalam bercerita sesungguhnya apa yang dialami, terutama kepada orang orang terdekat, yang punya standar dalam perilaku, yang dianggap peraturan, kedisiplinan atau aturan tidak tertulis. Sehingga tidak berani cerita keseluruhan apa yang dialami.
Memang anak secara psikologis dalam tumbuh kembangnya yang menuntut percepatan, sehingga metode belajar yang paling cepat adalah dengan meniru. Ditambah situasi anak memang secara fisik, pemahaman dan mental mudah di kuasai, mudah di manipulasi. Karena dianggap belum bisa membedakan dan berfikir dampak resiko. Lebih pada efek tuntutan dalam dirinya yang ingin cepat bertumbuh, dan mencari ruang untuk itu. Sehingga mudah di manfaatkan dalam perlakuan salah.
Sehingga kalau memang penyebabnya film, harus di cari film apa. Sehingga tidak terulang pada anak lainnya. Namun karena seringkali berada dalam puncak masalah, sehingga berani melakukan itu. Disanalah KPAI meyakini penyebab perilaku tersebut tidak Tunggal. Ada penyerta, dorongan, yang perlu diungkap. Kebakaran di 13 titik itu adalah tanda, ada yang perlu didalami dari kondisi anak. Karena jika tidak di temukan peristiwa yang sesungguhnya, apa yang memotivasinya, bisa saja perbuatan ini kembali terulang, karena akar masalahnya tidak terungkap.
KPAI mencatat selama 2024 dari 1.378 atau 67% dari 10 klaster pemenuhan hak anak, menyatakan klaster tertinggi pusaran anak dalam masalah, adalah berada dalam klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan di luar keluarga, yakni sebesar 14,9%. Ini tidak mengenal keluarga kelas bawah atau atas, semuanya ada peristiwanya. Artinya situasi ini harus terbaca oleh para pendamping anak. Sehingga tidak serta merta, melihat penyebab tunggal dalam peristiwa anak membakar tersebut.
Misal, andaikan penyebab media sosial pun. WHO mencatat anak anak yang bergaul di media sosial lebih dari 3 jam mengkonsumsi perharinya. Akan berdampak pada kejiwaannya, sehingga ada kebutuhan pendampingan. Karena kalau ini tidak dilakukan, akan jadi pemantik masalah berikutnya, ketika terjadi pusaran masalah atau konflik di keluarga, sekolah dan lingkungan.
Beberapa penelitian tentang ini, penting di perhatikan. Karena dalam survey kondisi anak anak dalam berinteraksi media sosial, ketika tidak di dampingi intens, akan menyebabkan anak bertumbuh dalam lingkungan yang semakin buruk. Dan sayangnya kebutuhan itu lebih di dominasi lingkungan interaksi media sosial.
Dalam survey “Digital Civility Index (DCI)” yang dilaksanakan Microsoft menunjukkan Indonesia berada dalam tingkat kesopanan yang rendah dalam berinteraksi internet dibandingkan negara lain. Angka perundungan siber di Indonesia cukup tinggi, hingga mencapai 45%. Perilaku perundungan siber dapat mengganggu kesehatan mental dan harga diri anak yang telah kehilangan rasa percaya diri. Dan aktifitas dan perkembangan fungsi organ reproduksi merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi dan paling ingin di ketahui dalam perkembangan remaja. Remaja menjadi sangat ingin tahu tentang hal-hal yang mungkin memengaruhi perilaku mereka di media sosial akibat proses ini.
Saya kira beberapa penelitian mengungkap itu, sehingga kalau memang hanya di moderasi penggunaan dalam 3 jam. Lalu sisa waktu 21 jam siapa yang menyediakan kegiatan untuk memberhentikan penggunaan media sosial. Ini jadi tantangan visi Indonesia Emas.
Fenomena cyberbullying di media sosial semakin mengkhawatirkan, dengan banyak remaja yang menjadi korban dan pelaku. Cyberbullying memiliki dampak negatif seperti penurunan rasa percaya diri, perasaan terasing, dan kecemasan. Yang bila ini diabaikan, akan menjadi lebih buruk, data KPAI menyatakan tahun 2023 ada 37 anak yang mengakhiri hidup. Dan jangan salah, korbannya adalah anak anak SD, SMP dan SMA. Artinya di usia yang sangat rawan.
Cyberbullying dapat menyebabkan gangguan mental pada korban, seperti depresi dan kecemasan. Sehingga terbayang bila pendampingan tidak di rencanakan dan dikelola baik. Maka situasi anak yang melakukan pembakaran tersebut, bisa memburuk. Dan berada dalam perilaku penuh resiko, baik kepada dirinya maupun sekitarnya. Dampak anak anak setelah di ketahui perbuatannya maka dapat membuat korban menjadi lebih tertutup dan menarik diri dari interaksi sosial.
Dan kita tahu ini semua berdampak pada kesehatan mental anak, termasuk anak yang melakukan pembakaran, telah masuk kategori anak dengan masalah kesehatan mental. Karena sudah berada dalam pusaran masalah yang dalam psikologis anak rentan, sulit di urai, dan kalau tidak di awasi, tidak didampingi jangka panjang, anak akan terus berada dalam perilaku beresiko, sewaktu waktu bisa menyerang dirinya, dalam kondisi yang terus rentan meningkat. Karena dikelilingi lingkungan stigma yang tidak mudah dihadapi anak ke depannya. Tentu kita tidak ingin visi Indonesia Emas menjadi Indonesia Cemas
Data anak anak mengalami gangguan kesehatan mental, baik karena perlakuan salah, stigma, dan perlakuan buruk, bullying dalam berbagai bentuk, atau terjebak karena dorongan pihak lain, berhadapan dengan hukum dan berkonflik dengan hukum telah berada dalam angka yang mengkhawatirkan. Berdasarkan survei I-NAMHS (Indonesia National Adolescent Mental Health Survey) tahun 2022, sekitar 1 dari 3 remaja Indonesia (34,9%) atau 15,5 juta orang mengalami masalah kesehatan mental. Secara global, hampir 15% anak muda berusia 10-19 tahun mengalami gangguan kesehatan mental, yang mencakup 13% beban penyakit global pada kelompok usia ini. Dari kondisi mental yang buruk bisa mengundang hal lainnya.
Dalam Undang Undang Perlindungan Anak kebutuhan tumbuh kembang dalam informasi, dinyatakan setiap anak berhak memperoleh informasi yang layak bagi mereka. Dimana Informasi Layak Anak adalah informasi yang sesuai, dengan tingkat usia, pemahaman, emosional, tingkat kecerdasan, derajat kesehatan dan tingkat usianya. Sehingga jika ini dilanggar, tidak mudah mengembalikan anak pada situasi awal. Sehingga mau tidak mau, kita tidak bisa meninggalkan pekerjaan ini.
Bila dikatakan Undang Undang anak berhak memperoleh informasi yang layak, karena sangat bergantung tumbuh kembang dan psikologisnya dengan ini, seperti peristiwa anak membakar rumah. Maka harus ada pihak yang merasa bertanggung jawab dalam pemenuhan hak informasi layak anak.
Maka kalau ingin lebih dalam lagi dalam mengantisipasi informasi yang tidak layak anak, pada pasal 10 Undang-Undang Perlindungan Anak menyatakan setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima dan mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demia pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
Dan kalau dikaitkan dengan pasal 21, sebenarnya ada tanggung jawab pemerintah daerah, sebagai pemegang sumpah jabatan yang diminta mandat mengatur dan mengawasi soal ini. Adapun bunyi pasal 21 tersebut adalah menyatakan pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan pelindungan anak di daerah. Artinya turunan pasal itu menyatakan pemerintah daerah punya kewajiban dan tanggung jawab untuk menyediakan informasi yang layak anak. Sehingga kalau sudah bicara ini, banyak Undang Undang yang akan masuk dalam skema ini, terharmonisasi dengan kebijakan ini.
Sehingga Informasi Layak Anak adalah informasi yang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan terkait dengan perkembangan tumbuh kembang jiwa dan sosial anak mengikuti perkembangan usia dan kematangannya
Pembatasan jam anak di media sosial dan sangsi administratif bagi media yang melanggarnya juga telah di upayakan negara, dalam menciptakan ruang yang aman dan nyaman untuk anak berselancar di media sosial. Dengna terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) membatasi akses anak-anak di ruang digital, khususnya di media sosial dan platform digital lainnya. PP ini mengatur batas usia anak untuk memiliki akun di platform digital, dengan syarat persetujuan orang tua dan pengawasan.
Pengawasan ini perlu terus di upayakan, agar kebutuhan anak dalam tumbuh kembang yang cepat, tidak di dominasi ruang digital media sosial yang memang sampai sekarang tidak mudah di awasi. Dan negara tahu situasi ini akan cepat memburuk, ketika berbagai prasyarat aman berselancar tidak dipenuhi. Kecuali ada peran orang orang terdekat seperti anggota keluarga, sekolah dan lingkungan. Karena kita belajar dari situasi anak yang membakar, juga akan memantik anak anak lainnya, bila tidak diantisipasi.
Salah satu isu penting dan terus di dorong para aktifis anak dan akedemisi anak adalah pentingnya Undang Undang Perlindungan Anak kita, di lengkapi dengan Rancangan Undang Undang Pengasuhan Anak. Karena apapun yang kita bangun dalam sistem perlindungan anak dengan segala pemenuhan hak anak, ketika situasi dirumah tidak terdeteksi, di sekolah tidak terdeteksi dan termasuk lingkungan.
Sedangkan PP Pengasuhan Anak kita sat ini, dianggap belum layak memayungi semua bentuk kondisi pengasuhan saat ini, sehingga para aktifis anak dan akedemisi anak mendorong berbagai pihak untuk membuka mata, untuk kembali melakukan revisi Undang Undang Perlindungan Anak kita atau melengkapinya dengan Undang Undang Pengasuhan Anak. Karena perlindungan anak tidak bisa terjadi, ketika asal muasal awal peristiwa dari situasi pengasuhan tidak terdeteksi. Sehingga sebenarnya peristiwa anak membakar adalah lebih memperlihatkan anak sudah berada dalam situasi yang kompleks, atau KPAI menyebutnya kita ini selalu seolah olah menjadi pemadam kebakaran, karena mengintervensi tersier (terlalu mewah dan mahal) karena melakukan pertolongan di saat anak berada dalam puncak masalah. Sehingga kalau mau menyelesaikan situasi sistemik berbagai permasalahan anak, mari bicara Rancangan Undang Undang Pengasuhan Anak.
Dan kita tahu, sebagus apapun kita menegakkan hak anak, ketika hal seperti ini mudah masuk dan dekat dengan mereka. Maka kegagalan perlindungan sudah di depan mata. Berbagai industri serupa, yang KPAI sebut dengan industri candu terus mengerogoti calon generasi emas kita, karena sifat industri candu yang mudah menular dan ketika dikonsumsi terus menuntut dosis yang tinggi. Dan target penjualan industri candu menyasar umur yang terus muda. Sedangkan perputaran investasi media sosial sangat tinggi, sehingga dimanfaatkan pasar industri candu dengan sangat baik.
Industri candu yang di maksud adalah rokok, kekerasan, pornografi, pinjol berkamuflase game, narkoba, dan termasuk industri makanan yang zat nya memicu anak untuk mengkonsumsi lebih banyak seperi zat garam, minyak, lemak, manis, pedas, yang bila semuanya tidak dalam pengawasan konsumsinya (akan membawa situasi memburuk). Sehingga kita tahu penyebab gangguan mental tidak hanya industri candu yang ada, tetapi juga bisa masuk dalam kandungan makanan. Bahkan terakhir vape, pods berisi zat keras. Padahal kita tahu prevalensi anak pada industri manipulatif ini sangat tinggi. Hal ini menggambarkan situasi anak dalam perbuatannya, di dorong juga oleh industri candu, penyebabnya tidak tunggal. Data anak anak berpenyakit berat jadi tolak ukurnya, betapa kejamnya produk produk kamuflase dan manipulatif dalam kemasan industri candu beserta iklan iklan ajakannya.
Sehingga peristiwa beruntun pembakaran rumah yang dilakukan anak membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, anggota keluarganya, sekolah atau lembaga pendidikan, lingkungan dan setiap individu masyarakat yang berada di sekitar hidup anak.
Salam Hormat,
*Jasra Putra*
Wakil Ketua KPAI
CP. 0821 1219 3515
