Hari Anak Nasional ke-42 Tahun 2026, Saatnya Negara Membangun Prasyarat Perlindungan Anak, Bukan Sekadar Menangani Korban
Jakarta, 23 Juli 2026
Peringatan Hari Anak Nasional ke-42 menjadi momentum penting bagi bangsa Indonesia untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child/CRC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, implementasi Undang-Undang Perlindungan Anak yang telah beberapa kali mengalami perubahan serta berbagai produk regulasi yang tersebar dan menitipkan terkait kepentingan terbaik dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
Bagi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Hari Anak Nasional bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum untuk mengukur sejauh mana negara benar-benar menghadirkan lingkungan yang aman, layak, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.
Dalam tiga tahun terakhir, KPAI menerima sekitar 6.900 pengaduan pelanggaran hak anak. Pengaduan tersebut menunjukkan bahwa tantangan perlindungan anak semakin kompleks, mulai dari persoalan pengasuhan keluarga, kekerasan di satuan pendidikan, hingga ancaman yang berkembang pesat di ruang digital.
Menurut Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, tantangan perlindungan anak saat ini telah memasuki babak baru.
“Anak-anak Indonesia hari ini tidak hanya menghadapi kekerasan fisik. Mereka juga menghadapi apa yang kami sebut sebagai industri kecemasan, industri candu, industri manipulasi, dan industri kamuflase yang berkembang sangat cepat melalui ekosistem digital.” Termasuk erbagai peristiwa pengawasan obat dan makanan serta minuman juga aksesioris yang lalai, juga menggerogori masa depan anak anak kita. Yang menjadi rentetan peristiwa yang terus terjadi.
Apa yang dulu dilarang, sekarang semua mudah diakses, berkamuflase menabrak peraturan, semua sudah ada bersama anak anak kita. Bahkan tanpa bisa kita masuk. Semua lebih terasa seperti dinormalisasi dengan aksi aksi manipulasi itu.
KPAI menilai perkembangan teknologi digital membawa manfaat besar, tetapi pada saat yang sama menghadirkan ancaman yang belum sepenuhnya mampu diantisipasi oleh negara, keluarga, sekolah maupun masyarakat. Apalagi anak anak.
Anak-anak hidup di tengah dunia digital yang terus memproduksi kecemasan, ketergantungan, tekanan sosial, eksploitasi hingga manipulasi psikologis. Mereka merasa berhasil di ruang digital, tetapi sering kali mengalami kesulitan ketika harus menghadapi kehidupan sosial yang nyata.
Situasi tersebut diperkuat oleh hasil skrining Program Cek Kesehatan Gratis Kementerian Kesehatan tahun 2025-2026 yang menunjukkan hampir 10 persen anak yang diperiksa terindikasi mengalami masalah kesehatan jiwa, termasuk gejala kecemasan dan depresi.
Menurut Jasra Putra, persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan menambah regulasi ataupun memperbanyak penanganan kasus.
“Yang paling penting adalah membangun prasyarat perlindungan anak. Selama ini kita terlalu sibuk menjemput korban, tetapi belum cukup serius membangun lingkungan yang mencegah anak menjadi korban.”
Ia menjelaskan bahwa esensi Konvensi Hak Anak bukanlah mengatur kehidupan anak secara berlebihan, melainkan memastikan lingkungan di sekitar anak benar-benar aman bagi tumbuh kembangnya.
“Anak seharusnya tumbuh secara alami. Yang harus direkayasa adalah lingkungannya. Negara harus menyingkirkan seluruh ancaman yang berada di sekitar anak, bukan membiarkan ancaman itu hadir lalu baru bertindak setelah anak menjadi korban.”
Karena itu, KPAI menilai seluruh kebijakan yang berkaitan dengan anak harus dibangun di atas satu prinsip utama, yaitu menghadirkan prasyarat perlindungan.
Prasyarat tersebut meliputi penguatan keluarga, pendidikan pengasuhan, sekolah yang aman, ruang digital yang sehat, layanan kesehatan jiwa yang mudah diakses, perlindungan dari eksploitasi ekonomi maupun seksual, serta kebijakan publik yang konsisten menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai dasar pengambilan keputusan.
Menurut Jasra Putra, berbagai istilah dalam regulasi seperti “ramah anak”, “layak anak”, maupun “kepentingan terbaik bagi anak” pada dasarnya memiliki makna yang sama, yaitu menghadirkan prasyarat agar anak dapat tumbuh secara optimal.
Pada Hari Anak Nasional ini, KPAI juga menyoroti meningkatnya ancaman eksploitasi seksual anak secara daring. Perkembangan teknologi digital telah membuka ruang baru bagi predator seksual untuk melakukan manipulasi, grooming, eksploitasi seksual komersial, hingga penyebaran konten pornografi anak. Termasuk menyerang para figur terdekat anak, sehingga anak sulit membedakan mana sebagai figur dan mana predator anak.
Karena itu, implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) harus disertai kesiapan ekosistem perlindungan yang nyata, mulai dari penguatan literasi digital, peningkatan kapasitas keluarga, pengawasan platform digital, hingga penegakan hukum yang lebih efektif.
“Kita tidak cukup hanya membuat regulasi. Regulasi tanpa prasyarat hanya akan menghasilkan kebijakan yang saling bertabrakan dalam implementasinya.”
Dalam momentum Hari Anak Nasional ke-42 ini, KPAI mengajak seluruh kementerian, pemerintah daerah, dunia usaha, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, media massa, keluarga, dan seluruh masyarakat Indonesia untuk membangun gerakan nasional menghadirkan ruang aman bagi anak.
Perlindungan anak bukan hanya tugas KPAI ataupun pemerintah. Perlindungan anak adalah ukuran keberhasilan peradaban bangsa.
“Jika kita sungguh-sungguh ingin melahirkan Generasi Emas Indonesia 2045, maka investasi terbesar yang harus dilakukan hari ini adalah membangun prasyarat perlindungan anak sejak dini.
Jangan menunggu anak menjadi korban baru negara hadir. Negara harus hadir lebih dahulu untuk memastikan setiap anak tumbuh dengan aman, sehat, bermartabat, dan memiliki kecakapan hidup menghadapi perubahan zaman.”
Selamat Hari Anak Nasional ke 42. Mari bangun prasyarat dari semua kebijakan yang telah kita lahirkan untuk anak anak Indonesia
Salam Hormat,
*Jasra Putra*
Wakil Ketua KPAI
CP. 0821 1219 3515
