Penangkapan artis JF atas peredaran masif turunan produk rokok berupa vape dan pods yang mengandung zat sangat berbahaya, telah mempermulus langkah menghilangkan hak kesehatan masyarakat. Yang tentu dampaknya terus memasifkan pertambahan angka kemiskinan dan longsornya modal kesehatan, di tengah data 2023 Kementerian Kesehatan yang menyatakan perokok anak ada di dalam angka 70 juta orang di seluruh Indonesia, bahwa prevalensi perokok anak lajunya tidak bisa dihentikan, begitupun laju peredaran rokok illegal.
Salah satu laporan yang masuk ke KPAI, 2 tahun konsumsi vape, anak yang merupakan tulang punggung keluarga mengalami kanker paru, kemudian meninggal, yang meninggalkan duka mendalam bagi Ibunya. Artinya turunan produk rokok, semakin tidak mudah di awasi pemerintah.
Penyebaran penyakit akibat dampak pandemi rokok dan produk turunannya menambah percepatan multi dampak lingkungan, baik yang dialami manusia sebagai penjaga bumi dan keprihatinan kita di tengah perubahan iklim yang drastis. Yang membawa ketidakmampuan global.
Untuk itu dunia selalu mengingatkan kita semua pada tanggal 31 Mei dunia tentang pentingnya Hari Tanpa Tembakau Sedunia, guna penyelematan bumi dan kehidupan didalamnya.
WHO pada tahun ini, menyayangkan industri tembakau di Indonesia yang tidak menjalankan kemasan standar yaitu kemasan polos di bungkus rokok, yag tidak mencantumkan logo merek, warna, maupun unsur promosi pada kemasan produk. Hanya cukup tulisan merek dan peringatan kesehatan yang lebih dominan di setiap per bungkus rokok.
25 negara telah menerapkannya, salah satunya Australia, yang melakukan kemasan polos di tahun 2012. Dan otoritas setempat menyatakan efentifitas penurunan angka merokok, meningkatkan upaya berhenti merokok, dan hasil kesehatan masyarakat yang membaik.
Sebenarnya Indonesia memiliki program yang sama, namun dalam pelaksanaannya seolah olah justru para pecandu rokok yang menjadi pesakitan, diantaranya anak anak. Program pemerintah dengan Upaya Berhenti Merokok (UBM), seperti berhenti di tempat, tak banyak yang mengakses layanan. Termasuk akibat kemasan polos tidak diterapkan.
Kendala yang dihadapi dalam program UBM ini adalah pengaruh lingkungan dan teman sebaya yang sangat dominan, kemudian orangtua yang merokok menyebabkan dominan anak ikut merokok, kemudian orang tua juga kurang mengambil peran untuk larangan merokok anaknya serta pengaruh teman sebaya/teman bermain di lingkungan sekitar. Ada lagi sebab lainnya menyatakan tidak adanya kendala dalam program layanan berhenti merokok, terakhir kurangnya sosialisasi dan masih mudahnya anak untuk mendapatkan dan membeli rokok di warung – warung sekitar serta iklan rokok yang masih mudah di akses oleh anak
Ada alasan bila menerapkan kemasan polos akan memperbesar jumlah perdagangan ilegal merugikan warung kecil dan melanggar hukum perdagangan. Alih alih seolah penegakan hukum. Justru iklan dalam bungkus tersebut menjadi promosi dalam mengkoneksikan iklan dan penjualan. Padahal Indonesia telah memiliki aturan larangan iklan rokok baik dalam dan luar ruang.
Sebenarnya dalam PP 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah di tegaskan di pasal 448 ayat 1 point f bahwa Pengendalian iklan produk tembakau dan rokok elektronik pada tempat penjualan dilakukan dengan tidak memperagakan, menggunakan, dan/atau menampilkan wujud atau bentuk produk tembakau dan rokok elektronik, atau sebutan lain yang dapat diasosiasikan dengan merek produk tembakau dan rokok elektronik.
Bahkan di pasal 441 lebih tegas lagi bahwa dilarang menjual atau memberi kepada orang berusia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil. Begitupun pasal 434 ayat (1) berbunyi, setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 500 (lima ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Artinya dari pasal ini saja, menandakan tidak ada ruang bagi tembakau dan zat adiktif lainnya ada, dimanapun. Namun pasal ini masih cukup sulit dalam penegakan hukumnya. Karena sifatnya sanksi administratif, sehingga dirasa kurang mengikat.
*KPAI Mengeluarkan 6 Rekomendasi di Hari Tanpa Tembakau Sedunia*
Rekomendasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kepada Pemerintah Daerah terkait Penyesuaian Regulasi Daerah untuk Pengendalian Tembakau dalam Rangka Perlindungan Anak:
Dalam rangka menyesuaikan peraturan daerah (Perda/Perkada) dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2024 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024, KPAI merekomendasikan agar seluruh pemerintah daerah segera melakukan pembaruan regulasi terkait pengendalian tembakau, khususnya Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pembaruan regulasi ini diharapkan meliputi:
1. Memasukkan Rokok Elektronik dalam Definisi Produk Tembakau
Pemerintah daerah diimbau untuk menyesuaikan definisi rokok dan produk tembakau, termasuk rokok elektronik (vape), sehingga peraturan yang mengatur kawasan tanpa rokok (KTR) mencakup rokok elektronik sebagai bagian dari produk yang dibatasi penggunaannya.
2. Larangan Akses Rokok bagi Usia di Bawah 21 Tahun
Daerah harus memperkuat pembatasan akses rokok bagi anak-anak dan remaja, dengan menaikkan batas usia minimal menjadi 21 tahun, guna melindungi perkembangan kesehatan dan psikososial anak dari bahaya adiksi nikotin.
3. Larangan Penjualan Rokok dalam Radius 200 Meter dari Satuan Pendidikan dan Tempat Bermain Anak
Pemerintah daerah diharapkan menerapkan larangan penjualan produk tembakau, termasuk rokok elektronik, dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, sesuai ketentuan PP No. 28 Tahun 2024.
4. Larangan Iklan, Promosi, dan Sponsor Rokok di Daerah Sekitar Satuan Pendidikan dan Tempat Bermain Anak
Pemerintah daerah perlu melarang iklan, promosi, dan sponsor rokok di seluruh wilayah, atau setidaknya dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari paparan promosi produk tembakau terhadap anak.
5. Larangan Penampilan Produk Rokok di Tempat Penjualan
Pemerintah daerah disarankan untuk melarang penempatan produk rokok di area yang mudah terlihat di tempat penjualan, atau setidaknya mengatur agar produk tembakau tidak diletakkan di area yang ramai dilalui orang, sehingga mengurangi daya tarik produk tersebut di mata anak-anak.
6. Menerapkan Norma dalam UU dan PP sebagai Aturan Minimal dan Mendorong Pengaturan yang Lebih Ketat di Daerah
Mengingat otonomi yang dimiliki pemerintah daerah, KPAI mendorong agar daerah tidak hanya mengikuti norma yang diatur dalam UU No. 17 Tahun 2024 dan PP No. 28 Tahun 2024, tetapi juga mengembangkan aturan yang lebih ketat berdasarkan kondisi dan kebutuhan daerah masing-masing, demi melindungi anak-anak serta masyarakat dari dampak negatif konsumsi tembakau.
Tujuan dari Rekomendasi:
Dengan pembaruan regulasi daerah yang komprehensif dan ketat ini, diharapkan dapat terwujud lingkungan yang lebih aman dan bebas dari paparan produk tembakau, serta memberikan perlindungan yang lebih efektif bagi anak-anak dari risiko adiksi dan penyakit akibat rokok. KPAI mengajak seluruh pemerintah daerah untuk mengedepankan kesehatan dan kesejahteraan generasi muda sebagai prioritas dalam regulasi pengendalian tembakau.
*KPAI Melaksanakan Pengawasan KTR di 6 Propinsi*
Tahun 2023 KPAI melaksanakan pengawasan KTR di Jakarta, Bali, Yogyakarta, Kalimantan Barat, Jawa Barat dan Sulawesi Utara.
Meski KPAI mengundang banyak responden dalam pengawasan. Namun kenyataannya banyak daerah yang belum mau mengisi survey tersebut, akibat temuan temuan di lapangan. Sehingga hanya 376 responden dari 6 propinsi yang mau mengisi angket survey KPAI dalam Kawasan Tanpa Rokok. Temuan hasil survey menyatakan masih terdapat IPS (Iklan Promosi & Sponsor) rokok di ruang pendidikan dan tempat bermain anak. Bahkan menemukan di media sosial IG mempromosikan tren merokok di kalangan pelajar dengan anak anak mengajak langsung melalui iklan kepada teman temannya di Manado pada Desember 2023.
Tim Pengawas dari pemerintahan setempat, menyatakan belum terlatih dalam pengawasan KTR. Andaikan ada penegakan hukum hanyalah teguran lisan. Tim Pengawas juga merasa belum adanya koordinasi terkait dengan pelaksanaan sosialisasi menjadi jawaban tertinggi, dan tertinggi kedua karena banyak yang tidak mengetahui tatanan KTR.
Untuk itu KPAI meminta Kepala Daerah untuk:
1. Pencegahan anak menjadi perokok aktif atau pasif serta korban penyalahgunaan napza termasuk minuman keras. Untuk itu diserukan pengoptimalan regulasi berdasarkan hak anak dan prinsip bisnis yang mempengaruhi dan mematuhi hak anak dalam operasinya.
2. Meminta Pemerintah dan Pemerintah Daerah Untuk Membuat Rancangan Aksi Nasional (RAN) dan Rancangan Aksi Daerah (RAD) terkait Pengendalian Tembakau atau peta jalan serta strategi nasional kesehatan nasional;
3. Meminta Pemerintah Daerah untuk melakukan revisi Peraturan Daerah terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan merujuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pasal 151 ayat 2 terkait kewajiban daerah menetapkan dan mengimplementasikan Kawasan tanpa rokok;
4. Meminta Pemerintah Daerah untuk melakukan kampanye secara massif disatuan pendidikan dan tempat bermain anak terkait Kawasan Tanpa Rokok, termasuk mengendalikan Iklan, Promosi dan Sponsor (IPS) rokok, dan media sosial;
5. Meminta Pemerintah Daerah untuk Melatih Tim KTR yang dibentuk dari lintas Organisasi Perangkat Dinas (OPD) agar penegakan aturan Peraturan daerah bisa berjalan efektif;
6. Meminta komitmen daerah untuk mengalokasikan anggaran yang optimal dalam program implementasi Kawasan Tanpa Rokok diberbagai tatanan yang sudah ditetapkan;
7. Meminta program Upaya Berhenti Merokok (UBM) melakukan program jemput bola melalui kerjasama yang efektif dengan melibatkan satuan pendidikan, forum anak, pengelola tempat bermain anak, keluarga, tokoh Masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat.
*Anak Terus Di Korbankan Akibat Implementasi Kebijakan Yang Tak Berpihak*
Temuan laju peredaran pita cukai rokok palsu terus terjadi, diantaranya di Jawa Timur, Jawa Tengah dan Yogyakarta. Bila kita potret 1 peristiwa soal pemalsuan pita cukai akan menandakan hal tersebut, seperti monitor peristiwa Juli 2023 sampai Juli 2024 di Mataram NTB ada 8 juta batang rokok dengan ijin edar. Kemudian yang terungkap di Pati Jawa Tengah 2024 temuan 89.880 keping dari pita cukai palsu. Kemudian 2024 di Batam di temukan 564 ribu batang rokok tanpa pita cukai.
Perijinan rokok dengan rasa buah, melalui vape dan pods juga meningkatkan penjualan rokok bentuk lain dikalangan anak dan remaja. Justru perijinan perijinan bentuk serupa rokok, menambah riwayat kesehatan generasi yang semakin buruk, dengan meimbulkan dampak pandemi berbagai penyakit.
Sayang ya, sebenarnya pemerintah sudah sangat baik, dengan terus melengkapi regulasi dan Peraturan Pemerintah. Tapi kita ibarat terus berbuat formal di atas kertas, namun penyebabnya dibiarkan. Padahal kita sudah sepakat menjauhkan rokok dari anak anak.
Tetapi apapun yang kita buat dan investasikan untuk kepentingan terbaik anak, ketika Industri candu rokok masuk, maka meruntuhkan segala upaya kita yang sekian lama. Lingkungan tempat berlindung anak tidak diciptakan, tetapi terus anak di sesakkan berbagai produk turunan industri candu. Yang kita tahu, ditengah situasi sekarang , anak anak lah yang dikorbankan.
Terakhir kita tahu, anak anak kita dikalahkan para pemilik usaha dan perusahaan industri candu rokok, yang harusnya tegak pada aturan, dengan menjauhkan rokok dari anak anak. Namun kenyataannya anak anak lah yang harus di stop, laksana mengorbankan anak anak, namun tidak menyelesaikan penyebab utamanya, yaitu belum tegaknya aturan yang dapat menjauhkan rokok dari anak anak. Namun apa daya anak anak terstigma dalam kecanduan dan pesakitan akibat tidak terkontrolnya industri rokok, tidah mudah di awasi. Sehingga dengan seribu alasan, anak anak yang merokok harus di karantina beberapa Minggu. Seperti yang terjadi di Jawa Barat.
Kita juga menghadapi situasi ada Kepala Daerah yang menolak harga cukai naik. Dan kita tahu perlawanan kita terhadap ini, juga dilawan dengan munculnya bom produk rokok ilegal dengan sanksi hukum yang sangat lemah. Jadi lengkaplah ya penderitaan anak anak kita, dengan terus semakin mudanya umur perokok anak, bahkan pernah ditemukan di umur balita
Makanya saya bukan tidak setuju anak di barak. Tetapi harus jangan kalah dengan penyebab anak merokok. Yaitu menegakkan regulasi larangan rokok pada anak. Kita kalahkan peredarannya, bukan kalahkan anak anak. Ini yang saya kurang setuju.
Kita bisa bandingkan dengan produk industri candu lain yang dilarang dan dijauhkan jangkauan dari anak, seperti obat tertentu, zat adiktif, narkoba, minuman keras, dan lain lain. Barang barang tersebut dijual dengan ditutup rapat, bahkan di beberapa warung/toko di dalam gudang. Dan jika ada yang pembeli baru di keluarkan.
Tetapi kenapa khusus industri candu rokok, terkesan punya tempat istimewa. Apa ada yang salah? Dengan bunyi regulasi yang terang benderang melarang IPS. Jadi mengapa anak anak yang di tindak tegas, bukannya terbalik.
Misal kewajiban negara memulihkan perokok anak dengan pelayanan UBM dari puskesmas, seakan layanan ini tidak populer. Sehingga minim akses. Dan yang punya kewajiban tidak menjalani kewajibannya.
Akhirnya jauh dari kewajiban para indutstri rokok, begitupun dampak dari kewajiban. Padahal kita tahu aturannya segala yang berdampak pada lingkungan dan kemanusiaan ada kewajiban memperbaiki. Kita tidak sedang bilang, anggaranya bukan untuk memperbaiki dampak ke anak anak yang semakin buruk di tengah kepungan industri candu tetapi anggarannya malah jadi bentuk lain, ini yang tidak boleh terjadi, karena banyak ketertinggalan soal ini, dan yang terus menjadi korban di masa depan adalah anak anak.
Ini yang ingin kita dorong para Kepala Daerah bisa menegakkan regulasi yang terang benderang soal komitmen menjauhkan anak dari industri candu, jangan sampai terkesan anak anak yang ditinggal sendirian, dengan mereka di karantina. Harusnya pemegang kuasa dan kebijakan dapat berbuat lebih. Bukan mengeksklusifkan anak anak karena dianggap tidak bisa lepas dari rokok, kan ada penyebabnya.
Sehingga sudah seharusnya gerai gerai modern menutup semua itu, bukan menyimpan di rak kasir paling depan, sehingga IPS terselubung terus dijalankan dan sangat mudah dilihat oleh anak anak.
Kementerian Kesehatan sebenarnya dalam pengendalian tembakau, bersama Pemerintah Daerah telah membuat instrumen DBHCT dalam rangka pengendalian dan pembatasan produk tembakau di daerah. Namun masih perlu keberpihakan soal anggaran dalam pengawasan, advokasi dan sosialisasi. Pemanfaatan DBHCT bisa digunakan unk pengawasan, advokasi, sosialisasi/kampanye anti rokok di daerah daerah.
Namun sekali lagi, urus terang benderang soal larangan rokok pada anak anak ini, bukan untuk mengkonfrontasi kebijakan barak militer dan rokok. Tapi perlu upaya lanjutan. Agar anak anak benar benar terselamatkan tuntas. Dan program perlindungan anak di negara kita bisa sukses. Dengan menegakkan regulasi untuk mencegah perokok anak dalam mewujudkan generasi emas.
Salam Hormat,
*Jasra Putra*
Wakil Ketua KPAI
CP. 0821 1219 3515
