Jakarta, 2 Agustus 2026 – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas beredarnya konten promosi rokok elektronik (vape) yang diduga melibatkan anak dalam siaran langsung di media sosial. Peristiwa ini tidak dapat dipandang sebagai kasus yang berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian dari tantangan besar perlindungan anak di era digital ketika promosi produk zat adiktif semakin masif menggunakan strategi viral, figur publik, influencer, hingga bahasa dan simbol yang dekat dengan dunia anak dan remaja.
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menegaskan bahwa anak tidak boleh menjadi sasaran, objek, maupun alat promosi produk yang mengandung zat adiktif.
«”Anak harus tumbuh dalam lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari segala bentuk promosi produk yang membahayakan kesehatannya. Melibatkan anak dalam promosi vape ataupun menjadikan anak sebagai target pemasaran merupakan persoalan serius yang harus ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”»
Menurut Jasra Putra, KPAI melihat adanya perubahan pola pemasaran produk tembakau dan rokok elektronik. Promosi tidak lagi hanya dilakukan melalui iklan konvensional, tetapi berkembang melalui media sosial dengan memanfaatkan algoritma digital, konten viral, figur publik, influencer, kreator konten, bahasa gaul, kemasan menarik, cita rasa buah, hingga visual yang dekat dengan karakter anak dan remaja.
“Kami melihat adanya upaya normalisasi penggunaan vape di ruang digital. Anak-anak dibentuk untuk menganggap vape sebagai bagian dari gaya hidup, simbol pergaulan, bahkan identitas anak muda. Pola seperti ini sangat mengkhawatirkan karena anak merupakan kelompok yang masih berada dalam proses perkembangan psikologis dan sangat mudah dipengaruhi oleh figur yang mereka kagumi.”
KPAI mengingatkan bahwa pada saat melakukan pengawasan mengenai meningkatnya prevalensi perokok anak di Manado beberapa waktu lalu, KPAI juga menemukan berbagai bentuk promosi terselubung yang menggunakan ilustrasi, karakter kartun, bahasa anak muda, dan visual yang menarik perhatian anak. Temuan tersebut menunjukkan bahwa strategi pemasaran industri terus berubah mengikuti perkembangan media dan perilaku digital anak.
KPAI menilai ruang digital saat ini telah menjadi arena baru pemasaran produk zat adiktif. Apabila tidak diawasi secara serius, media sosial berpotensi menjadi ruang normalisasi perilaku merokok dan penggunaan rokok elektronik sejak usia anak.
Selain itu, KPAI juga menyoroti masih lemahnya penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran yang berkaitan dengan promosi produk tembakau dan rokok elektronik. Berbagai pengungkapan mengenai pelanggaran perizinan, dugaan pemalsuan cukai, hingga temuan zat berbahaya dalam cairan rokok elektronik seharusnya menjadi dasar untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum secara konsisten.
“Kita tidak boleh membiarkan muncul anggapan bahwa promosi vape kepada anak merupakan hal yang biasa atau tidak memiliki konsekuensi hukum. Negara harus hadir secara tegas. Perlindungan anak tidak boleh kalah oleh strategi pemasaran industri.”
KPAI mengingatkan bahwa berbagai program pemerintah untuk membangun Generasi Emas Indonesia 2045, menurunkan stunting, memperbaiki gizi anak, meningkatkan kualitas kesehatan, dan memperkuat sumber daya manusia akan menghadapi tantangan serius apabila paparan zat adiktif kepada anak terus dinormalisasi melalui ruang digital.
Dalam momentum peringatan Hari Anak Nasional, KPAI mengajak seluruh pihak untuk mengembalikan ruang digital sebagai ruang yang aman bagi anak.
KPAI meminta:
1. Aparat penegak hukum menindak tegas setiap dugaan pelanggaran promosi produk tembakau dan rokok elektronik yang melibatkan atau menyasar anak.
2. Kementerian dan lembaga terkait memperkuat implementasi Undang-Undang Kesehatan beserta seluruh peraturan pelaksanaannya mengenai pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik.
3. Platform media sosial memperkuat sistem pengawasan serta segera menurunkan konten yang melibatkan anak dalam promosi produk zat adiktif.
4. Figur publik, influencer, kreator konten, dan agensi digital menghentikan segala bentuk promosi vape yang dapat menjangkau atau memengaruhi anak dan remaja.
5. Orang tua, sekolah, dan masyarakat meningkatkan literasi digital serta melakukan pengawasan terhadap aktivitas digital anak.
KPAI saat ini melakukan penelaahan terhadap informasi yang beredar dengan berkoordinasi bersama kementerian, lembaga, dan pihak terkait sesuai kewenangan yang dimiliki. Seluruh proses dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan kepentingan terbaik bagi anak.
Dasar Hukum
– Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
– Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
– Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik, termasuk pembatasan promosi, iklan, sponsor, dan perlindungan anak.
– Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.
KPAI menegaskan bahwa perlindungan anak bukan hanya persoalan kesehatan, melainkan juga persoalan keberpihakan negara terhadap masa depan generasi bangsa. Anak Indonesia berhak tumbuh tanpa menjadi sasaran industri zat adiktif, baik di ruang nyata maupun di ruang digital.
Salam Hormat,
Jasra Putra
Wakil Ketua KPAI
CP. 0821 1219 3515
