Bagikan Juga

Pokja Pengaduan KPAI pada 9 Juli 2025 didatangi publik figur DAP dan MJ yang di dampingi kuasa hukumnya Adlwin Rahadian. Yang melaporkan akun media sosial dengan inisial LG, dengan menyertakan bukti bukti digital. Atas pengaduan tersebut, KPAI merekomendasikan agar ditangani 3 sub komisi yaitu Perlindungan Khusus Anak, Anak Korban Pornografi dan Cyber Crime dan Anak Sebagai Korban Perundungan Dunia Maya. Langkah selanjutnya akan ada telaah secara bertahap kepada kedua belah pihak. Pelaporan ke Pokja Pengaduan KPAI tersebut ter register di Nomor : 00155/KPAI/PGDN/LSG/07/2025.

Saya kira berkali kali, selalu saja, dunia media sosial kita menghadapi tantangan, apakah mungkin semua pihak yang mengkonsumsi berita dan informasi mau menahan diri. Kami menghimbau semua pihak tentang pentingnya memperhatikan informasi yang layak anak sebagaimana tertera dalam UU Perlindungan Anak. Hak hak bersosial media tentu penting, namun perlu mempertimbangkan sebelum membagi atau sharing. Pernyataan KPAI bukan untuk menyudutkan siapapun, namun ini adalah jawaban esensi pada setiap kasus yang sama masuk ke KPAI. Betapa pentingnya semua pihak memperhatikan informasi yang layak anak, karena akan menentukan tumbuh kembangnya di masa depan.

Karena bila terus diumbar, situasi yang harusnya berada di dalam keluarga dan hanya bisa di intervensi pihak tertentu. Maka akan berdampak manipultif dan mengaburkan

UU SPPA kita mengenal anak sebagai saksi, korban dan pelaku. Dimana dalam proses pembuktian hukum penting di hindarkan dari pengungkapan segala hal yang merujuk padanya. Kita serahkan pada institusi yang berwenang, agar para ahli dapat bekerja dengan baik. Agar penanganannya tidak menjauhi materi substansinya. Sehingga segala hal yang menganggu sejak saat ini, diminta UU SPPA untuk dihentikan. Beri kesempatan pihak pihak berkepentingan untuk bekerja lebih baik.

Pasal 19 dalam UU SPPA menyatakan Identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik kemudian Identitas sebagaimana dimaksud meliputi nama Anak, nama Anak Korban, nama Anak Saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi. Karena pentingnya konsen publik pada informasi yang mendukung pada tumbuh kembang yang kita harapkan.

Sehingga peran beberapa Kementerian dan Lembaga bersama Pemerintah Daerah sangat penting untuk memastikan hal tersebut terlaksana. Kita belajar dari kisah kisah sebelumnya, publikasi yang terlalu sesak menyebabkan penanganan menjadi salah sejak awal. Sehingga proses hukum sejak awal harus di pastikan benar tahapannya, karena harus paralel berbarengan. Karena amanat UU SPPA penanganan juga bagian tidak terpisahkan menjadi pemulihan buat anak.

Untuk itulah beberapa lembaga layanan pemerintah menciptakan ruang konsultasi keluarga baik di beberapa kementerian lembaga baik di pemerintah maupun pemerintah daerah. Begitu juga yang di selenggarakan organisasi masyarakat. Seperti di dalam KUA, Dinas PPPA, Dinas Sosial, berbagai gugus tugas yang di bentuk pemerintah untuk menjemput persoalan yang berada di dalam keluarga, agar pertimbangan dalam segala hal melihat dan mengarusutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Selayaknya kita semua tanpa terkecuali, belajar dari pengalaman tersebut, agar ruang konsumsi permasalahan keluarga tidak di mainkan ditengah publik, namun masuk dalam ruang pribadi, ruang profesi atau mengakses layanan yang disediakan negara. Karena hal ini sejalan dengan Asta Cita dalam membangun ketahanan dan kesejahteraan setiap keluarga di Indonesia.

Untuk itu sebagai prasyarat tersebut Undang Undang Perlindungan Anak tidak mengharapkan hal yang bersifat pribadi, sangat tidak layak di konsumsi umum. Jika orang tua tidak memiliki tempat, negara bisa menyediakan dalam rangka memisahkan anak dalam konflik sebagaimana mandat PP Pengaasuhan Anak. Seperti menyediakan shelter, orang tua pengganti sementara. Hanya memang lagi lagi banyak daerah yang belum merealisasikan UU ini, karena butuh keberpihakan dan anggaran. Tetapi kebutuhannya sangat besar.

KPAI juga mendorong penyelenggara platform media sosial di Indonesia terikat dan menaati regulasi UU Perlindungan Anak di negara Republik Indonesia. Komdigi sudah mengeluarkan regulasi agar ada patroli konten konten yang ada. Karena tujuan Undang Undang Perlindugan Anak mendorong hal tersebut, agar anak anak di Indonesia mendapatkan informasi yang layak anak, sehingga tercipta lingkungan tumbuh kembang, yang bertumbuh ke arah yang di harapkan Asta Cita sebagaimana harapan Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto.

Begitupun kode etik para professional penting dikuatkan, agar pesan yang niatnya baik dapat tersampaikan dengan baik pula. Sehingga kanalisasi lembaga lembaga atau badan yang diciptakan sebagai referal, penting terkoneksi.. Begitupun harus ada kesadaran dari para orang tua, mau mengakses hal tersebut, agar hak haknya dapat dijamin, dirahasiakan, agar mendapatkan penanganan khusus sesuai kebutuhan.

Mandat dari Undang Undang Perlidungan Anak tentang menghindari anak dari konflik orang dewasa, sebenarnya dijalankan PP Pengasuhan Anak mengamanahkan adanya badan keluarga pengganti yang memiliki standard dan mendapat perijinan dari negara untuk mengasuh sementara.

Begitupun secara perdata menjelaskan pentingnya ada ruang konsultasi keluarga, seperti yang disediakan negara dalam berbagai bentuk badan, seperti Pusat Informasi dan Konsultasi Keluarga yang berada di tingkat RW. Jadi bila orang tua merasa kekhawatiran atas perkembangan anak, negara menyediakan layanan.

Sekali lagi KPAI mengingatkan amanat mandat Undang Undang Perlindungan Anak terkait “setiap anak memiliki hak mendapatkan informasi yang layak” termasuk terhindar dari konten-konten negatif yang bisa mengganggu tumbuh kembang anak. Karena anak harus diberi kesempatan tumbuh dalam lingkungan kondusif, biarkan secara fisik, pemahaman dan emosional bertumbuh kearah yang diharapkan para orang tua. Sehingga setiap orang tua harus sadar posisi mereka, demi kepentingan terbaik untuk semua, adalah pengarusutamaan kepentingan terbaik anak.

Untuk itu saya mendorong, mencukupkan pembahasan yang tak berbatas dan tak terkontrol dari komentar di luar sana. Kita semua punya kewajiban mengajak, kita semua harus terpanggil, karena memang tidak layak di konsumsi anak dan semua anak.

Perdebatannya yang tidak layak sudah harus di sudahi, segala hal konten yang memicu kekhawatiran pertumbuhan anak anak, segera di takedown. Karena akan merugikan generasi yang akan terlahir juga, seperti pewaris hal hal yang tidak perlu. Tapi dipulihkan.

Perilaku yang sudah tidak layak, baik yang membuat, mengomentari, dan dikembangkan sudah cukup. Karena semua sudah terasa sangat berlebihan. Jadi mari stop semua perilaku buruk di sosial media. Ini bukan bicara siapa atau kenapa, kemudian bicara salah atau benar. Tapi semua kita harus menyadari, disana ada anak. Kita sedang tidak bicara ini semua dimulai dari mana. Tapi, please, semua hentikan. Beri ruang bernafas, ruang hening, ruang untuk anak anak bertumbuh dalam kehidupan yang kita buat semakin layak untuk mereka. Mari beri ruang ruang konsultasi yang aman, nyaman, dan sesuai kebutuhan.

Dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak mengajak kita menghindari pelabelan anak, karena tidak ada bekas anak, yang ada bekas orang tua. Sehingga karena tidak ada bekas anak, tentu kita semua perlu menjaga kondisi, untuk tidak melabeli, menstigma anak oleh alasan apapun, kita semua diajak komitmen oleh negara untuk memberi kesempatan mereka terlindung hingga 18 tahun, sebelum dunia nyata diluar sana berlaku untuk mereka. Jadi saat ini yang bijak adalah memberi ruang mereka dan pilihan untuk hidup tumbuh kembang yang sehat

KPAI selalu menyarankan bagi orang tua yang telah terlanjur melibatkan anak dalam konflik, untuk menolong mereka menghindari akses medsos sementara, televisi dan hal lain. Sampai mereka di umur tertentu yang bisa layak mendengar itu semua.

Kalau melihat berbagai pendapat netizen, yang menjadi rasa bully bagi yang membacanya, tentu akan berdampak dan sampai ke keluarga. Meski dianggap situasi baik baik saja, namun bagi anak yang masih memiliki kepekaan lebih dibanding kita orang dewasa, akan menyebabkan situasi psikologis yang disembunyikan, yang akhirnya anak tidak nyaman dan bisa berdampak jangka panjang ke anak. Kita tidak ingin situasi tekanan itu, lepas tidak pada tempatnya, yang menyebabkan anak anak ada dalam perilaku beresiko.

Sejak awal, kita tahu, seringkali hidup publik figur, selalu di kejar paparazzi, dimana kita tahu industri hiburan kita menaruh perhatian besar pada segala hal aktifitas publik figur, yang akhirnya lama kelamaan menjadi teridentifikasi apa yang sedang terjadi, dan kemudian menjadi berkembang menjadi pemberitaan, yang sebenarnya kurang layak di konsumsi anak. Jangan biarkan dan pengabaian ataas anak anak yang terus mengkonsumsi informasi di era yang sangat terbuka terbuka, karena setiap orang tua penting membangun batasan.

Namun sayangnya situasi ini menyebabkan juga banyak jasa yang menggoda untuk membuka privacy seseorang, apalagi publik figur. Sehingga situasi ini banyak mengundang pihak luar yang tidak bertanggung jawab. Sehingga semua pihak dan para pihk harus terdorong menghentikan, karena semua pesan sudah dimengerti dan sampai. Sehingga mari mengajak untuk berhenti dari sekarang, agar pemulihan dapat berjalan dengan baik.

Dengan peristiwa ini, kita juga tahu industri candu di Indonesia terus bertambah jenisnya, yang artinya berbarengan dengan jeratan industri candu yang lain akan bertali temali semakin kencang, yang tak mau ampun menjerat pecandunya, yaitu dengan adanya Industri gosip yang menjadi industri candu. Sehingga seringkali kehidupan menjadi tidak produktif, dan menjadi swaksangka. Yang sewaktu waktu dapat meledak, menjadi gerakan auto pilot, yang bisa dimanfaatkan isu isu seperti ini untuk kepentingan yang lain, yang bisa merugikan banyak pihak. Jadi penting segera dihentikan.

Karena akan mendorong para kreator untuk membuat, mengkompilasi berbagai hal, rasa ingin tahu yang tinggi (akibat permasalahan seperti ini dekat dengan kehidupan sehari hari), kemudian dilanjutkan kebiasaan penghakiman suara moral, penghakiman suara mayoritas (yang disebut industri viral). Sehingga situasi kebatinan yang bisa rusak.

Dalam posisi ini, sebenarnya semua menjadi korban, karena situasi tersebut. Karena merespon apapun, menjadi sesuatu yang berlebihan sekarang. Karena anak lebih butuh dijauhkan dari hal apapun yang mengingatkan, dan segera mencari profesional dalam mendukung menghindari itu semua

Dari ulasan itu semua, kita sepakat ada unsur unsur atau faktor faktor yang tidak bisa di abaikan dalam mengurus anak. Tidak cukup niat baik, atau punya segalanya, atau memiliki akses dn fasilitas. Namun membutuhkan orang sekampung dalam mewujudkan lingkungan tumbuh kembang yang kondusif sehingga visi demi kepentingan terbaik anak terwujud di masa depan. KPAI melihat lebih pada anak membutuhkan figur semua, itu yang harus dipertahankan. Karena saya kira lebih banyak terlihat figur yang telah lama dan sangat baik untuk anak anak, dan ini lebih banyak terlihat, dibanding masalah kecil ini. Mari semua pihak berbesar hati, dan menjadikan semua anak Indonesia adalah anak anak kita.

Salam Hormat,

*Jasra Putra*
Wakil Ketua KPAI
CP. 0821 1219 3515


Bagikan Juga