Menanggapi temuan sangat mengkhawatirkan di Tangerang Selatan terkait seorang mantan guru MTs berstatus positif HIV (sejak 2014) yang menyebarkan brosur tawaran jasa ‘oral seks’ kepada anak-anak dan remaja laki-laki, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan keprihatinan yang mendalam.
KPAI mendesak aparat kepolisian untuk segera mengamankan dan menahan pelaku. Tindakan membiarkan pelaku berada di luar hanya dengan jaminan ‘surat pernyataan’ adalah langkah yang sangat berbahaya.
Pelaku merupakan ancaman nyata yang berpotensi terus mengulangi perbuatannya, mencari mangsa baru, dan menularkan penyakit mematikan kepada anak-anak.
Kasus ini kembali membuka kotak pandora betapa rapuhnya sistem pengawasan kita. Seringkali, guru dengan rekam jejak kejahatan seksual berulang bisa dengan mudah berpindah-pindah tempat mengajar tanpa terdeteksi.
Merujuk pada komitmen pemerintah menghapus “3 Dosa Besar Pendidikan”, KPAI menegaskan perlunya prasyarat ketat dan pelacakan (tracking) sejak dini untuk mendeteksi guru-guru dengan disorientasi seksual.
Guru masih mendominasi menjadi pelaku.
Data menunjukkan situasi yang sangat darurat di lingkungan satuan pendidikan.
Berdasarkan catatan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) pada tahun 2025, terdapat 641 kasus kekerasan di ranah pendidikan, di mana angka tertingginya adalah kekerasan seksual yang mencapai 57,65%. Fakta yang paling memukul dunia pendidikan adalah 46% dari total kasus tersebut didominasi oleh relasi kuasa antara guru dan siswa.
Ini adalah bukti nyata bahwa gedung sekolah seringkali menjadi tempat berlindung para predator.
Sehingga penting ’meruntuhkan tembok kolonial dan mengevaluasi arsitektur sekolah, tata ruang sekolah dan memperhatikan lingkungan dan letak sekolah. Begitu juga pesantren.
Karena kita tahu, dengan dahsyatnya cara pendekatan industri candu, bertali temali dengan berbagai produknya, dan menjerat, termasuk salah satunya paparan pornografi, maka tidak ada yang terbebas siapapun, satupun, termasuk para pendidik akan masuk jeratan industri candu.
Ditambah, dengan selama sekolah dengan pola “kolonial” yang tertutup dipertahankan, hal ini akan terus menjadi kesempatan yang mengundang mereka untuk memangsa yang paling lemah dan membutuhkan.
Topeng-topeng pendidikan yang manipulatif ini harus diruntuhkan.
Dari tinjauan arsitektur dan tata bangunan, desain sekolah konvensional yang memiliki banyak ruang tertutup, lorong sepi, dan minim visibilitas seringkali dimanfaatkan predator. Sekolah benar benar harus mau berubah, direnovasi menjadi ruang yang
transparan dan mudah diawasi, memperbanyak penggunaan sekat kaca bening untuk ruang kelas maupun ruang guru.
Menghilangkan sudut buta (blind spots) dengan tudak ada lagi lorong-lorong tersembunyi atau ruang terisolasi yang luput dari pengawasan publik. Lalu memiliki
desain terbuka atau open space yang nengintegrasikan ruang kelas dengan area aktivitas publik.
Lebih jauh lagi, esensi pendidikan harus dikembalikan pada pola belajar ekologi, kearifan lokal, berbasis alam, dan nilai luhur agama. Yang sejalan dengan Pasal 1 UU Sisdiknas, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana. Sekolah tidak boleh memiliki rahasia atau ruang sembunyi, partisipasi aktif peserta didik adalah prasyarat keunggulan pendidikan.
KPAI menyoroti kelemahan sistem pelaporan di sekolah yang seringkali membuat saksi dan korban bungkam. Dengan ditandai dengan baru terungkapnya peristiwa, jika sudah menyentuh angka korban yang banyak. Ini sangat miris, bahwa laporan dan jaminan masih menjadi PR besar. Sekolah masih berhadapan dengan tembok manajemen. Sehingga seringkali mengalami di lema dan berujung hilang kasusnya. Sudah terlalu banyak pelajaran berlarut larutnya penanganan pelaku, pada peristiwa yang TKP lembaga pendidikan.
Anak-anak masih berada dalam bayang bayang takut melapor karena ancaman nilai, dikeluarkan dari sekolah, intimidasi fisik, atau relasi kuasa pelaku.
Oleh karena itu, satuan pendidikan wajib mencantumkan hotline pengaduan secara terbuka, sudah saatnya spanduk itu benar benar terbaca, besar terlihat, ada nomor kontak telepon darurat satgas pencegahan kekerasan sekolah, kalau memang budaya sekolah aman menjadi prasyarat saat ini. Maka perlu membudayakan jaminan keamanan peserta didik.
UPTD PPA daerah, maupun layanan SAPA 129 harus dipublikasikan dan terpampang jelas di area strategis (mading, lorong, toilet, dan ruang kelas). Anak harus tahu ke mana mereka bisa mencari pertolongan pertama pada kejahatan seksual, UU TPKS benar benar harus jelas mau secara political will di selesaikan, agar menjadi prasyarat kalau benar benar mau mendeteksi pada oknum pelaku sejak awal.
Harus ada ruang pelaporan yang terjamin kerahasiaannya. Tempat melapor tidak boleh berada di ruang guru atau ruang kepala sekolah yang justru bisa menimbulkan rasa terintimidasi. Ada kotak lapor yang sudah lengkap tersedia fasilitasnya, ruang ini harus memberikan rasa aman secara psikologis bagi anak untuk berbicara jujur tanpa tekanan.
Sehingga anak anak memiliki jaminan perlindungan penuh. Harus ada jaminan mutlak bagi pelapor (pengungkap kejahatan/saksi) dan korban. Identitas mereka wajib dirahasiakan, bebas dari segala bentuk sanksi akademik (seperti penurunan nilai), dan negara wajib hadir memberikan pendampingan psikologis, serta perlindungan fisik melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kementerian Pendidikan, Dasar, dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Agama (Kemenag) harus segera melakukan, pertama menerapkan
system tracking terintegrasi, membangun rekam jejak (blacklist system) antar-kementerian dan kepolisian. Kita sudah ada aturan mengenai ini, ayok dong di jalankan secara penuh. Guru guru yang pernah terindikasi kuat atau terbukti melakukan pelecehan tidak boleh diberi ruang untuk mengajar di sekolah atau lembaga mana pun. Diganti bidang pekerjaan mereka yang tidak berurusan dengan anak. Kedua harus ada
asesmen psikologi klinis berkala, menjadi bagian tes seleksi guru, yang tidak boleh hanya bersifat administratif dan akademik. Asesmen yang paling ampuh untuk mendeteksi penyimpangan adalah seperti tes MMPI (Minnesota Multiphasic Personality Inventory) yang dikombinasikan dengan wawancara psikiatri klinis untuk mendeteksi kecenderungan perilaku predator sejak fase rekrutmen.
Sudah seharusnya dampak menghancurkan bagi korban bisa dicegah sejak awal, karena memang seharusnya, ini sesuatu yang bisa di cegah, tidak menjadi kesan pengabaian. Padahal regulasi sudah kuat mandat mandatnya.
Sangat menyedihkan bahwa kasus kejahatan seksual anak seringkali baru terungkap setelah korbannya berjatuhan dalam jumlah besar. Dampak terberat bagi korban tidak hanya menghancurkan masa depan mereka secara psikologis (trauma berkepanjangan, depresi, disorientasi), tetapi juga menghancurkan kehidupan sosial mereka—termasuk paparan penyakit mematikan seperti HIV/AIDS dan stigma seumur hidup.
Adalah kesalahan besar bagi insan pendidikan jika kita masih memberikan celah dan kesempatan bagi “penyakit” ini untuk berkembang di sekolah. Sudah saatnya kita meruntuhkan tembok kolonial pendidikan demi menyelamatkan masa depan anak bangsa.
