Bagikan Juga

Peristiwa seorang guru menampar murid, tengah menjadi sorotan di dunia maya. Bahkan di beritakan telah menjadi penolakan masif para murid yang tidak suka perlakuan guru kepada temannya tersebut. Hal ini terjadi di SMA Negeri wilayah Banten. Mulai dari BKD, Dinas Pendidikan dan Kepala Daerah diminta untuk memberhentikan guru tersebut.

Upaya pemeritah yang harusnya bisa melokalisir, ketika industri candu masuk sekolah, dengan program anak berhenti merokok. Justru menjadi jauh dari ruang diskursus publik, padahal ini yang sangat penting. Memutus industri candu dari sekolah.

Namun kita tahu, selalu ada upaya diluar sana, entah dari mana, yang melakukan perlawanan. Yang menyebabkan situasi tidak mudah dikendalikan. Ini juga yang saya lihat terjadi di Banten, dengan peristiwa dugaan guru menampar murid karena ketahuan merokok.

Padahal kita memiliki PP Pengendalian Tembakau dan UU Kesehatan yang punya garis tegak lurus soal industri candu untuk di jauhkan dari jangkauan anak anak, terutama bila masuk ke institusi pendidikan.

Penegakan hukum ini yang harusnya ada, bukan masyarakat saling berbenturan. Kita melihat di situasi Banten, justru polemik yang terjadi antara guru, orang tua, dan murid, bukan industri tembakau nya yang di permasalahkan. Justru yang berhadap – hadapan masyarakat. Bukan penegakan hukumnya sendiri.

Bahwa UU Kesehatan dan PP Pengendalian Tembakau kita sangat jelas melarang institusi pendidikan di masuki industri candu, melarang ada warung warung atau tempat yang menyediakan rokok di dekat sekolah, pelarangan jual rokok batangan, pembatasan usia pembeli, larangan iklan rokok harus di jauhkan dari sekolah, larangan menampilkan menjual produk tembakau, anak anak harus dijauhkan dari jangkauan rokok dan produk turunannya. Ini yang harusnya di lakukan sosialisasi dan edukasi di masyarakat, orang tua, siswa,lingkungan pendidikan dan institusi pendidikan. Jangan terbelah, dan hilang fokus.

Sedangkan untuk peristiwa kekerasannya, mari kita kawal, kesaksian dan bukti menjadi perhatian penting pada proses hukum. Jangan sampai justifikasi massa yang terjadi sekarang, justru menghilangkan kewajiban negara dan industri yang punya kewajiban besar atas dampaknya kepada anak anak.

Andaikan benar tamparan itu terjadi, harusnya berganti dengan sekolah mensosialisasikan tugas UKS yang terkoneksi ke dinas kesehatan. Mulai dari asessment anak karena merokok, memperkenalkan mekanisme rujukan, adanya lembaga pemulihan rehabilitasi merokok, layanan UBM di Puskesmas, dan Dinas Kesehatan. Karena mereka semua punya tugas menjalankan sistem Upaya Berhenti Merokok. Begitupun mendorong akses penerimaan sintax pajak terhadap industri tembakau yang berdampak ke anak (perlu terus diakses dan diperjuangkan sekolah untuk kesejahteraan anak anak yang terpapar industri tembakau).

Undang Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, PP Nomor 28 tahun 2024 tentang Pengendalian Produk Tembakau yang merupakan produk turunan dari Undang Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, program pemerintah Upaya Berhenti Merokok (UBM), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), seperti PMK Nomor 97 Tahun 2024 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang mengatur tarif cukai dan harga jual eceran untuk tahun 2025 dan PMK DBHCHT 2025 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun Anggaran 2025, yang menetapkan total alokasi DBH CHT sebesar Rp6,39 triliun untuk provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia. Alokasi dana ini dibagi berdasarkan kontribusi penerimaan cukai dan digunakan untuk program kesejahteraan masyarakat (50%), kesehatan (40%), dan penegakan hukum (10%).

Kalau sekolah, orang tua, mau konsen saja sedikit membaca ini, harusnya anak anak yang terpapar tembakau dapat layanan privilege atas dampak termbakau dan segala produk turunannya. Karena sebenarnya penegakan hukum dan mekanisme rujukan sangat jelas, namun sayangnya perhatian dan fokus kita jadi kabur.

Seharusnya orang tua dan sekolah, sama dengan negara, menuntut pajak yang tinggi atas dampak candu yang di alami anak anak mereka, sehingga dampak pandemi yang jadi hutang peradaban ini dapat memulihkan masyarakat. Karena berujung anak anak kita tidak mengkonsumsi makanan bergizi, tapi lebih suka makanan candu, yang kita tahu akan menggerus dan menggerogoti kesehatan anak. Yang kita tahu industri candu itu, menuntut anak anak terus mengkonsumsi, bahkan candunya membawa anak semakin lebih banyak lagi mengkonsumsinya. Yang artinya gizi mereka akan semakin menurun.

Saya kira MBG dapat mengantisipasi ini, dengan sangat baik melakukan intervensi untuk 84,3 juta anak sampai Desember nanti. Ini menjadi prasyarat melawan industri tembakau yang menyebabkan pengkonsumsi tembakau anak terus meroket. Dengan semua prasyarat dibangun pemerintah, melalui manfaat MBG untuk para calon ibu, ibu hamil, batita, balita, usia sekolah anak sampai 18 tahun.

Namun dengan meroketnya angka pengkonsumsi tembakau pada anak di Indonesia. Perlu dikuatkan dengan implementasi, penggunaan dana cukai yang lebih harus di alokasikan, di arus utamakan untuk anak anak yang terpapar industri candu. Dengan membangun prasyarat prasyarat untuk pengendalian industri tembakau dan penegakan hukum yang tegas, rujukan benar benar di wujudkan, dana cukai yang besar untuk membangun lembaga rehab di setiap sekolah. Sehingga masyarakat teredukasi, bukan setiap peristiwa yang sama, terkesan justru yang saling benturan masyarakat, bukan penegakan hukum, regulasi dan kompensasi nya untuk masyarakat.

Sehingga cita cita negara dalam semua regulasi industri tembakau dan dampaknya, terutama keinginan Pemerintah mengendalikannya, benar benar dapat dikendalikan dan sukses di jaman pemerintahan Presiden Prabowo.

 


Bagikan Juga